Punya Alasan Jelas, Warga Bisa Keluar Daerah di Masa Lebaran

Dokumentasi liputan seputar peristiwa dan pembangunan di Kalimantan Timur. (Foto: Dok. Politikal)

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei.

Hal tersebut usai mengadakan rapat koordinasi Teknis Lintas Sektor beberapa hari lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Arih Frananta Filipus Sembiring mengatakan masyarakat masih diperbolehkan untuk pergi keluar daerah.

Namun ia mengatakan, ada beberapa persyaratan tertentu jika memang ingin keluar daerah.

Pertama ibu hamil yang melakukan proses persalinan di luar daerah, orang sakit dan ada Keluarga meninggal boleh keluar daerah ke Kaltim.

“Disebutkan seperti orang sakit, dengan menunjukkan Surat,” ujarnya kepada awak media, Kamis (29/4/2021).

Ia menambahkan, kepada seluruh masyarakat apabila ingin melakukan kunjungan asalkan membawa surat keterangan dari masyarakat tadi dari lurah,” imbuhnya.

Sementara itu untuk pelabuhan maupun Bandara tetap beroperasi pada tanggal yang disebutkan pemerintah pusat.

Namun sekali lagi AFF Sembiring mengatakan harus menunjukkan surat atau alasan yang tepat untuk keluar daerah. (*)

POIN UTAMA

  • 01 POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei.
  • 02 Hal tersebut usai mengadakan rapat koordinasi Teknis Lintas Sektor beberapa hari lalu.
  • 03 Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Arih Frananta Filipus Sembiring mengatakan masyarakat masih diperbolehkan untuk pergi keluar daerah.
Redaksi Politikal
Tentang penulis

Redaksi Politikal

Tim redaksi Politikal.id berfokus pada liputan isu pemerintahan, politik daerah, dan kebijakan publik di Kalimantan Timur dan Indonesia.

Lihat artikel lainnya →
WhatsApp

IKUTI PERKEMBANGAN TERKINI

Dapatkan berita pilihan, analisa mendalam, dan isu strategis langsung ke email Anda setiap hari.