Jumat, 26 April 2024

Pengembangan Permukiman di Kaltim Belum Jelas, Pansus RP3KP DPRD Kaltim Sebut Temui Kendala

Rabu, 27 Mei 2020 11:3

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Keterbatasan kewenangan menjadi permasalahan utama Panitia khusus (Pansus) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) DPRD Kaltim.

Kewenangan terbatas itu lantaran urusan perencanaan permukiman dan perumahan rakyat secara birokrasi dalam tubuh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim masih tersubordinasi.

"Urusan perumahan dan permukiman rakyat memang menjadi tanggungjawab PUPR, namun urusan ini menjadi urusan permukiman rakyat yang masih ditangin bidang, jadi kewenangannya terbatas dalam menentukan keputusan sebagai dasar pembuatan dokomen," ungkap Ketua Pansus RP3KP DPRD Kaltim, Agil Suwarno saat dijumpai seusai rapat, Rabu (27/5/2020).

Lebih lanjut kata Agil sapaanya itu, koordinasi akan menjadi timpang karena beda eselon.

Dengan begitu pansus memberikan kesempatan kepada tim pemerintah untuk melakukan koordinasi ulang.

Hasil koordinasi tersebut turut pula menentukan pertimbangan terhadap perpanjangan pansus dapat kembali dilakukan lantaran pekerjaan pansus belum tuntas.

"Pansus ini sudah tiga bulan bekerja sesuai masa kerjanya, memungkinkan diperpanjang setelah pertimbangan keluar dulu dari dinas opd terkait," ujar politisi partai PDI P itu.

Agil menambahkan, di provinsi lain serta sembilan kota dan kabupaten sudah menjadi dinas sendiri, namun di provinsi belum.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait