Wakil rakyat komisi I itu menjelaskan, pansus memberikan kesempatan sampai satu minggu tentang kelanjutan pembahasan untuk melihat gambaran.
Menurutnya, Kaltim membutuhkan peraturan daerah (Perda) yang ideal, namun dinas teknis terkait belum juga ideal.
Saat ini pansus masih bergerak di ranah pelayanan dan belum masuk pada kajian zonasi.
"Perda ini kan mengikuti RTRW, jadi kami coba sempurnakan dahulu supaya maksimal," jelasnya.
Di lokasi yang sama, Sekretaris PUPR Kaltim, Dadang mengatakan, kesimpulan rapat dengar pendapat (rdp) bersama pansus akan dibahas lebih lanjut.
Ada beberapa fokus ke depan, utamanya mengatur perencanaan pembangunan perumahan bisa berjalan baik, masyarakat bisa memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya.
"Kita berharap dengan adanya perda ini ada pengaturan tentang rumah layak huni. Lalu bisa secara detail melihat kebutuhan permukiman dan masyarakat bisa terlayani," ucap Dadang. (Redaksi Politikal - 001)