Advokat Arie Yusuf Amir Minta RUU Perampasan Aset Bedakan Kerugian Bisnis dan Tindak Pidana
POLITIKAL.ID – Advokat Arie Yusuf Amir menyampaikan sejumlah masukan kepada Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia meminta aturan tersebut memberi batas yang jelas antara kegagalan kebijakan, keputusan bisnis, dan tindak pidana.
Arie menyampaikan pandangan itu dalam paparannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memahami konteks bisnis sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu perkara.
Ia menilai kerugian dalam kegiatan bisnis tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Karena itu, aparat perlu menilai proses pengambilan keputusan dan konteks bisnis secara menyeluruh.
RUU Perampasan Aset Perlu Bedakan Keputusan Bisnis
Arie mengatakan aparat penegak hukum terkadang belum membedakan kegagalan kebijakan atau keputusan bisnis dengan tindak pidana. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat menimbulkan persoalan ketika aparat langsung membawa setiap kerugian ke dalam proses pidana.
“Seringkali aparat penegak hukum tidak secara cermat membedakan antara kegagalan kebijakan atau keputusan bisnis dengan tindak pidana yang sesungguhnya. Jadi kadang-kadang di lapangan semua dianggap proses pidana,” kata Arie.
Ia menilai persoalan tersebut juga dapat muncul dalam aktivitas perusahaan. Ketika suatu kegiatan bisnis mengalami kerugian, aparat tidak boleh langsung menganggap kerugian tersebut sebagai tindak pidana.
“Apakah ini tindakan bisnis, proses bisnis, ataukah ini tindakan pidana? Kalau rugi, belum tentu pidana. Selalu begitu, kalau rugi dianggap pasti pidana. Kan tidak begitu dalam dunia bisnis,” ujar Arie.
Menurut Arie, pemahaman mengenai hukum bisnis perlu diperkuat di kalangan aparat. Ia meminta peningkatan kapasitas aparat dalam memahami hukum bisnis, administrasi, korporasi, dan keuangan.
Arie Soroti Risiko Penyalahgunaan NCB
Selain persoalan keputusan bisnis, Arie menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB). Mekanisme tersebut memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pemilik aset.
Arie meminta RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme NCB secara rinci dan ketat. Menurut dia, aturan tersebut perlu mencegah aparat menetapkan suatu aset sebagai hasil atau terkait tindak pidana tanpa pengujian bukti yang memadai.
Ia menyebut sedikitnya terdapat sejumlah modus penyalahgunaan yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya adalah penetapan suatu harta sebagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa menguji kualitas bukti.
“Jika syarat NCB tidak dirumuskan rinci dan ketat, setidaknya ada empat modus penyalahgunaan yang perlu diantisipasi. Pertama, harta dicap diduga terkait tindak pidana tanpa diuji kualitas buktinya,” kata Arie.
Karena itu, ia mengusulkan standar awal pemblokiran dan penyitaan aset harus lebih jelas. Ia meminta tindakan tersebut berawal dari kecurigaan yang beralasan dan bukti permulaan yang kuat.
Pemblokiran Aset Harus Didukung Bukti Kuat
Arie juga meminta penyidik menjelaskan kualitas serta hubungan setiap alat bukti dengan aset yang hendak diblokir atau disita. Langkah tersebut penting untuk memastikan tindakan aparat memiliki dasar yang dapat diuji.
“Sehingga kita usulkan standar awal pemblokiran dan penyitaan dinaikkan menjadi kecurigaan yang beralasan dan didukung bukti permulaan yang kuat. Lalu penyidik wajib menguraikan kualitas dan keterkaitan setiap alat bukti dengan aset tersebut,” ujar Arie.
Ia turut mengingatkan agar kekayaan tidak wajar tidak menjadi satu-satunya dasar dalam proses perampasan aset. Menurut Arie, kekayaan tidak wajar dapat menjadi indikator awal, tetapi aparat tetap perlu menunjukkan hubungan aset dengan tindak pidana.
“Lalu yang kedua, kekayaan tidak wajar dijadikan bukti utama. Nah, ini kami usulkan hanya indikator awal, bukan bukti yang berdiri sendiri,” kata Arie.
Arie mengusulkan permohonan perampasan aset tetap memuat hubungan atau nexus antara aset dan tindak pidana. Ia juga mendorong penerapan prinsip due diligence dan know your customer dalam konteks pengaturan tersebut.
Selain itu, Arie meminta penguatan kerja sama bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) serta pendekatan follow the money. Ia menilai peningkatan kapasitas aparat dan penguatan mekanisme penelusuran aset menjadi bagian penting dalam penerapan aturan perampasan aset.
Dengan berbagai masukan tersebut, Arie meminta pembahasan RUU Perampasan Aset tetap memperhatikan kepastian hukum. Ia menekankan pentingnya membangun mekanisme yang mampu menindak aset yang berkaitan dengan tindak pidana tanpa mengabaikan keputusan bisnis yang sah.
(Redaksi)