POLITIKAL.ID - Pemerintah sedang menjadi sorotan karena kembali memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal kebijakan ini pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memberikan enam rekomendasi agar layanan kesehatan ini tak lagi defisit. Rekomendasi ini diumumkan pada medio Maret 2020
Rekomendasi pertama ditujukan kepada Kementerian Kesehatan. KPK meminta Kementerian yang dikepalai Terawan Agus Putranto ini mempercepat Pedoman Nasional Praktik Kedokteran atau PNPK esensial.
"Prioritas penyelesaian PNPK untuk penyakit yang berisiko dan biaya tinggi serta prioritas program. Sosialisasi PNPK pada fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, serta institusi pendidikan," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Jumat, 13 Maret 2020.
KPK juga meminta pemerintah mengkaji opsi pembatasan manfaat untuk pelayanan menghabiskan biaya tinggi. KPK meminta pemerintah membatasi anggaran penyakit katastropik, serta melakukan pembayaran sesuai dengan kinerja rumah sakit.
Kepada Kemenkes, KPK turut meminta untuk mempercepat pelaksanaan pembagian pembiayaan atau cost sharing. Hal itu dapat dilakukan dengan menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan urun biaya dengan asuransi swasta.
"Contoh di Korea Selatan, sebetulnya klaim 20 persen bisa dicover swasta. Kami duga Rp 600-900 miliar bisa ditanggung swasta," kata dia.