Senin, 25 November 2024

Akademisi Kaltim Menolak UU Omnibuslaw, DPR RI Disebut Tabrak Aturan

Senin, 5 Oktober 2020 6:40

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Akademisi Kampus seluruh Indonesia menolak pembahasan UU Omnibuslaw atau Ciptakerja.

Sebanyak 71 orang yang tersebar di 30 perguruan tinggi se-Indonesia sejak Senin sore (5/10/2020) menandatangin penolakan UU yang disebut menyengsarakan rakyat.

Menurut kalangan akademisi, rencana Pemerintahan Joko Widodo dan DPR memaksakan pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law [OL] Cipta Kerja memang di luar batas nalar yang wajar.

Rancangan UU ini tidak hanya berisikan pasal-pasal bermasalah dimana nilai-nilai konstitusi (UUDNRI Tahun 1945) dan Pancasila dilanggar bersamaan tetapi juga cacat dalam prosedur pembentukannya.

Aspirasi publik pun kian tak didengar, bahkan terus dilakukan pembatasan, seakan tidak lagi mau dan mampu mendengar apa yang menjadi dampak bagi hak-hak dasar warga.

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka terdapat masalah mendasar materi muatan pasal-pasal yakni,

  1. Sentralistik rasa Orde Baru. Terdapat hampir 400an pasal yang menarik kewenangan kepada Presiden melalui pembentukan peraturan presiden;
  2. Anti lingkungan hidup. Terdapat pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup, terutama terhadap pelaksanaan pendekatan berbasis resiko serta semakin terbatasnya partisipasi masyarakat;
  3. Liberalisasi Pertanian. Tidak akan ada lagi perlindungan petani ataupun sumberdaya domestik, semakin terbukanya komoditi pertanian impor, serta hapusnya perlindungan lahan-lahan pertanian produktif.
  4. Abai terhadap Hak Asasi Manusia. Pasal-pasal tertentu mengedepankan prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga abai terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak pekerja perempuan, hak warga dan lain lain;
  5. Mengabaikan prosedur pembentukan UU. Metode ‘omnibus law’ tidak diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bagaimana mungkin sebuah UU dapat dibentuk tidak sesuai prosedur. Terlebih lagi, semua proses pembentukan hukum ini dilakukan di masa pandemi, sehingga sangat membatasi upaya memberi aspirasi untuk mencegah pelanggaran hak-hak asasi manusia.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait