POLITIKAL.ID - Kamis (15/12/2022) Aksi unjuk rasa (Demonstran) yang dilakukan puluhan mahasiswa di Bandung menolak pengehan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditangkap aparat kepolisian.
Kepala Divisi Riset dan Kampanye Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Heri Pramono mengonfirmasi adanya kabar ini.
"Betul Kang. Kami sedang list dulu ya," kata Heri kepada media.
Saat ini Heri belum bisa memberikan kronologi detail penangkapan tersebut. LBH Bandung sedang menyiapkan keterangan yang nantinya akan disampaikan ke media. "kami sedang proses susun dulu," ujarnya.
Sebelumnya, tersebar kabar bahwa pasca demonstrasi anti-KUHP yang terjadi pada Kamis sore 15 Desember 2022 di kota Bandung, puluhan demontrasan ditangkap aparat keamanan.
Hingga saat ini lokasi penahanan peserta aksi masih belum diketahui. Telepon genggam mereka juga disebut dirampas
(Redaksi)