POLITIKAL.ID - Pemkot Samarinda tak lagi mengizinkan gerai zakat baik swasta maupun plat merah dan ada laranan penukaran uang di tepi jalan tahun 2023 ini.
Jelang Ramadan 2023, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/0711/011.04.
Tentang larangan pemasangan gerai zakat dan penukaran uang di tepi jalan.
Kalau edaran ini efektif, maka sepanjang Ramadan kali ini.
Pemandangan Kota Samarinda akan berbeda.
Lantaran sejak beberapa tahun terakhir.
Berbagai Rumah Amil Zakat selalu mendirikan tenda layanan zakat di pinggir jalan. Bahkan, satu badan amil zakat, bisa mendirikan puluhan tenda di berbagai penjuru kota.
Bagi badan amil, tenda pinggir jalan bisa meningkatkan ‘omset’ zakat fitrah, sedekah, dan infaq. Yang akan dibagikan kepada para mustahik jelang Lebaran Idulfitri.