Minggu, 5 Mei 2024

Amnesty Sebut Omnibus Ciptaker Tak Sesuai Hukum Internasional

Rabu, 8 April 2020 22:24

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Kemudian Amnesty juga memberi perhatian pada penghapusan batas maksimum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini akan membuat para pekerja menjadi pegawai kontrak seumur hidup.

Ada pula penghapusan beberapa jenis cuti berbayar (paid leave). Amnesty menilai aturan itu tak sesuai Paragraf 45 Komentar Umum No. 23 tahun 2016 atas Pasal 7 ICESCR.

Selain itu, Pasal 77A RUU tersebut juga disoroti karena memperbolehkan pengusaha mempekerjakan karyawannya lebih dari 40 jam per minggu. Aturan itu bertentangan dengan Konvensi ILO No. 29 tahun 1930 tentang Kerja Paksa atau Wajib Kerja yang mengatur waktu kerja rata-rata 8 jam per hari.

Amnesty mendesak pemerintah membuka partisipasi publik dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka juga meminta penghapusan pasal-pasal bermasalah di atas.

"Presiden RI harus memastikan bahwa Peraturan Pemerintah yang mengatur hal-hal teknis terkait hak-hak pekerja sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia internasional," ucap Usman.

Sebelumnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah mulai dibahas sejak Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (2/4). Aturan itu akan meringkas 1.244 pasal dari 79 undang-undang demi menarik investasi asing. Tapi, selain akibat substansi dan transparansi, rencana pembahasan RUU itu di tengah pandemi virus corona (Covid-19) itu pun dikritik kaum buruh. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Amnesty: Omnibus Law Cipta kerja Tak Sesuai Hukum Global"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait