POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penyidik Reskrim Polresta Samarinda memanggil Andi Harun sebagai pelapor, Jum'at (13/11/2020).
Panggilan pertama kalinya itu terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan akun atas nama berita asyik yang menurut Andi Harun, mencemarkan nama baiknya.
Kepada awak media, Andi Harun mengatakan kehadirannya di Mako Polresta Samarinda bagian dari tindaklanjut laporan penasehat hukum (ph) terhadap dugaan tindak pidana.
Sekitar satu jam, Andi Harun dimintai keterangan bap dari penyidik. Pun dirinya sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk proses perkara tersebut dapat berlanjut.
"Saya sangat mengapresiasi penyidik polresta Samarinda yang bertindak profesional dalam hal penyelidikan kasus ini," ujar Andi Harun sesuai dimintai keterangan.
Selain itu, disebut Politisi Gerindra Kaltim itu, pihaknya telah menemukan tambahan petunjuk dugaan fitnah dan berharap secepatnya pelaku bisa terungkap.