
POLITIKAL.ID – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan nasional melalui penerapan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Pemkot Samarinda Terapkan WFH ASN Setiap Jumat
Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan setiap hari Jumat, dengan tetap mengedepankan disiplin kerja dan produktivitas pegawai.
“Baru saja kita memutuskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda akan menunjukkan kepatuhan terhadap arahan pemerintah nasional untuk melaksanakan WFH satu hari dalam satu minggu, dan kita memilih hari Jumat,” ujar Andi Harun.
WFH Bukan Libur, ASN Tetap Wajib Disiplin
Ia menegaskan, WFH bukan berarti hari libur. ASN tetap diwajibkan bekerja penuh dari rumah dengan standar kedisiplinan yang sama seperti saat bekerja di kantor.
“Walaupun bekerja dari rumah, pegawai tetap harus memakai pakaian dinas sesuai ketentuan, komunikasi harus aktif, dan respons terhadap pekerjaan tidak boleh menurun,” tegasnya.
Sistem Monitoring ASN Berbasis Teknologi Disiapkan
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Samarinda menyiapkan sistem pengawasan berbasis teknologi berupa dashboard monitoring yang dapat memantau aktivitas ASN secara real time.
Melalui sistem tersebut, kehadiran pegawai akan tercatat menggunakan metode geotagging dari lokasi rumah masing-masing.
Absensi Geotagging dan Sanksi Pelanggaran
“Absensi dilakukan tiga kali dalam sehari melalui geotagging. Sistem ini akan terhubung langsung dengan peta untuk memastikan bahwa pegawai benar-benar bekerja dari rumah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan adanya sanksi bagi ASN yang mencoba memanipulasi lokasi kehadiran.
“Kalau ada yang memalsukan GPS atau tidak sesuai lokasi, itu akan dianggap pelanggaran dan ada konsekuensinya,” ujarnya.
Empat Tujuan Penerapan WFH di Samarinda
Selain pengawasan kehadiran, dashboard tersebut juga dirancang untuk mengukur dampak kebijakan WFH terhadap efisiensi energi dan lingkungan.
Menurut Andi Harun, terdapat empat tujuan utama penerapan WFH di Samarinda.
Pertama, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan nasional terkait ketahanan energi.
Kedua, untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), baik dari kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi ASN.
Ketiga, menekan tingkat emisi dari aktivitas transportasi harian.
Keempat, mengurangi penggunaan kendaraan dinas secara keseluruhan.
WFH Diharapkan Tekan BBM dan Emisi
“Kita ingin kebijakan ini tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar berdampak. Karena itu, semuanya kita ukur, mulai dari penghematan BBM hingga pengurangan emisi,” katanya.
Ia menjelaskan, sistem akan menghitung konsumsi BBM berdasarkan jarak tempuh rumah ke kantor serta jenis kendaraan yang digunakan ASN.
“Misalnya kendaraan roda empat rata-rata satu liter untuk 10 kilometer. Dari situ kita bisa hitung berapa penghematan yang terjadi,” jelasnya.
Skema 50 Persen ASN WFH, Pelayanan Publik Tetap Jalan
Dalam penerapannya, sekitar 50 persen ASN akan menjalankan WFH setiap Jumat, sementara sisanya tetap bekerja dari kantor (WFO). Namun, sejumlah instansi seperti sektor pendidikan dan kesehatan akan menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik.
“Untuk OPD tertentu seperti sekolah, puskesmas, dan rumah sakit tentu ada pengecualian karena pelayanan harus tetap berjalan,” ujarnya.
Data Monitoring Akan Dibuka Secara Transparan
Andi Harun juga menegaskan bahwa data hasil monitoring akan dibuka secara transparan kepada publik, kecuali informasi yang menyangkut privasi pegawai.
“Kita akan tampilkan data penggunaan BBM dan dampaknya, tetapi untuk lokasi rumah pegawai tidak kita buka karena menyangkut privasi,” katanya.
Dorong Budaya Kerja Disiplin dan Terukur
Dengan sistem ini, Pemkot Samarinda berharap penerapan WFH tidak hanya meningkatkan efisiensi energi, tetapi juga membangun budaya kerja yang lebih disiplin, terukur, dan akuntabel.
“Kita ingin kebijakan ini tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga membangun kesadaran bersama yang bisa diukur dan diuji,” tutup Andi Harun.
(Redaksi)

