Anggap Makmur HAPK Bukan Kader Partai Golkar, Sekretaris Golkar Kaltim Disebut Salah Kaprah
Kamis, 21 Oktober 2021 2:10
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pasca putusan Majelis Hakim Mahkamah Partai (MP) Golkar yang menolak permohonan gugatan SK PAw Ketua DPRD, Makmur HAPK berbuntut panjang. Pasalnya, setelah Makmur mengajukan gugatan kepada pimpinan Golkar (Ketua dan Sekretaris DPP - DPD - Fraksi) ke Pengadilan Negeri Samarinda, Sekretaris DPD Golkar Kaltim Muhammad Husni Fachruddin menyebut Makmur HAPK bukan lagi kader partai Golkar. Atas pernyataan tersebut, Penasehat Hukum (PH) Makmur HAPK, Sinar Alam berkomentar balik. Statmen Ayub sapaannya Sekretaris Golkar Kaltim itu sangat ia sayangkan. Ia menyebut berdasarkan undang-undang politik itu memberikan dua sarana hukum terkait masalah kliennya saat ini. "UU Politik itu memberi dua sarana hukum yang dapat ditempuh untuk menguji kebenaran materil bagi Pak Makmur; pertama, Mahkamah Partai yang sifat putusannya final dan mengikat. Keberlakuan sifat putusan tersebut hanya berlaku diinternal partai. Di UU yang sama menyatakan dapat menempuh upaya hukum di Pengadilan," terang Sinar Alam. Ia pun juga menyinggung terkait sikap partai yang menganggap langkah Makmur HAPK ke ranah hukum itu sudah di luar jalur. Padahal tugas seorang advokat adalah ovicium nobile yakni, memberikan nasihat hukum dan langkah-langkah hukum kepada kliennya. "Tugas kami memberi nasehat hukum dan langkah-langkah hukum terbaik bagi klien akan kami lakukan dengan persetujuan klien kami," imbuhnya. Ia berharap lanjutan kasus sengketa ketua DPRD Kaltim itu dapat dilakukan dengan seadil-adilnya. Ia pun menginginkan agar pengujian materiil tuntutan itu dilakukan secara profesional dan tidak berpihak ke siapapun. "Kami meyakini pengujian secara jujur, terbuka, tidak berpihak dan profesional adanya di Pengadilan Negeri," ucapnya. Diberitakan sebelumnya Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin menilai laporan gugatan ke pengadilan negeri itu hal yang biasa bagi warga negara Indonesia. Hanya saja ia menyayangkan sikap Makmur HAPK. Atas sikap Makmur HAPK itu, pengurus DPD Golkar menganggap ketua DPRD Kaltim itu sudah bukan kader lagi. "Namun saya menyayangkan itu dilakukan (Makmur). Karena sebagai kader Golkar maka putusan mahkamah partai Golkar itu sifatnya mengikat bagi kader. Kalau kemudian melakukan gugatan dilihat dari pada masalah partai berarti merasa dirinya bukan kader lagi," ujarnya melalui sambungan telepon Selasa petang kemarin. Ia pun mempersilahkan gugatan tersebut diteruskan. Pihaknya pun siap menerima bahkan melawan gugatan yang dilayangkan Makmur ke Pengadilan Negeri. "Silahkan saja gugat, kita serahkan pengadilan saja memutuskan. Kuasa hukum mencari posisi hukum. Kalau kuasa hukum kemudian tidak menyarankan ke pengadilan bukan kuasa hukum namanya," kata Ayub mengakhiri. (*)
Berita terkait