Minggu, 5 Mei 2024

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Senator Minta Pelaksanaan Pilkada di Zona Hitam dan Merah Ditunda

Selasa, 20 Oktober 2020 0:35

ilustrasi/ alinea.id

Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berpendapat, memaksa Pilkada di zona merah dan hitam sangat tidak logis.

Pertama, partisipasi pemilih pasti sangat turun karena masyarakat enggan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kedua, risiko terpapar virus Covid-19 bagi petugas dan pemilih sangat tinggi karena terjadi kerumunan massa.

Ketiga, berpotensi terjadi manipulasi suara karena pihak tertentu bisa memanfaatkan ketidakhadiran pemilih di TPS.

"Boleh saja sekarang kita bilang nanti akan diatur jarak, diatur waktu pencoblosan, dan sebagainya. Tetapi kan situasi di lapangan bisa lain. Ini memilih kepala daerah masalahnya. Dekat sekali hubungannya dengan kehidupan masyarakat sehari-hari," ungkapnya.

Dia melanjutkan, pendukung pasangan calon kepala daerah fanatik tidak akan peduli dengan bahaya Covid-19.

"Mereka akan berkerumun seperti pada kasus pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) awal September lalu. Apalagi jika hasil perhitungan suara unggul kandidat yang didukungnya," tuturnya.

Abraham menyarankan penundaan Pilkada di zona merah dan hitam diputuskan pada masa tenang mulai 5 Desember 2020.

Penilaiannya dilihat dua minggu sebelum masa tenang.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait