Jumat, 22 November 2024

Apresiasi DPRD Sahkan Dua Perda, Kesbangpol Kaltim: Sebagai Dasar Hukum Pemprov untuk Menetapkan Kebijakan

Rabu, 15 Juni 2022 19:59

IST

POLITIKAL.ID - Narkotika masih menjadi musuh besar bagi masyarakat Indonesia, tak terkecuali Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Mirisnya, untuk di Kaltim, Kota Samarinda dinyatakan menduduki peringkat pertama sebagai sasaran peredaran gelap narkotika. Guna mencegah barang haram tersebut yang semakin marak di Bumi Mulawarman, DPRD Kaltim mengesahkan perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada Rabu (15/6/2022). Pada waktu bersamaan, DPRD Kaltim juga mengesahkan perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur. Pengesahan dua perda itu turut dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus selaku perwakilan dari Gubernur Kaltim. Sufian menyebut mengapresiasi kerja-kerja dewan mengesahkan dua rapperda menjadi perda. "Berkat kerja keras, ikhlas dan ketulusan seluruh pihak terutama dewan, sehingga dua perda bisa disahkan," ungkapnya. Sufian Agus mengatakan kedua perda ini sangat dibutuhkan. Sebagai dasar hukum Pemprov untuk menetapkan kebijakan. Sehingga turut membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. "Apalagi saat ini Kaltim sudah menjadi Ibu Kota Nusantara, tentu pengembangan wilayah dan rencana pelaksanaan pembangunan semakin luas," pungkasnya. (Adv/Kominfo Kaltim)
Tag berita:
Berita terkait