Jumat, 18 Oktober 2024

ASN Pegawai Kecamatan Tenggarong Seberang ditunjuk Jadi Pj Kades Sumber Rejo

Selasa, 23 Juli 2024 23:33

POTRET -  Pelantikan Pj Kades Sumber Rejo oleh Bupati Kukar. (Foto: Dok.DPMDKukar)

POLITIKAL.ID - Saili yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)  pegawai Kecamatan Tenggarong Seberang ditunjuk menjadi Pj Kades Sumber Rejo pada Senin (22/7/2024) 

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah memimpin langsung melaksanaan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) persiapan Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang.

Setelah pelantikan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan Desa Sumbe Rejo ini merupakan desa pemekaran dari Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang.

Sesuai dengan ketentuan, semua desa yang dimekarkan itu pada prosesnya menjadi desa persiapan terlebih dahulu dan nama desanya diberi nama oleh masyarakat dari desa induk yakni Desa Bangun Rejo.

“Diberi nama menjadi Desa Sumbe Rejo, Alhamdulillah untuk pembentukan desa persiapan ini pertama diterbitkan perbup oleh Bupati berkaitan dengan Desa persiapan, semua syarat ketentuan dipenuhi oleh pihak yang mengusulkan Desa persiapan dan ini SK sudah terbit,” kata Arianto kepada media pada Selasa (23/7/2024).

Kemudian Bupati mengangkat Pj kepala desa persiapan dalam bentuk pembuatan SK Pj kades persiapan, dimana Pj kades persiapan ini adalah PNS yang diutamakan wilayah kerjanya dekat dengan Desa persiapan tersebut yakni pegawai Kecamatan Tenggarong Seberang. “Kemarin kita kukuhkan Pj kepala desa yaitu Pak Saili pegawai ASN Kantor Camat Tenggarong Seberang,” ungkapnya.

Dijelaskan Arianto, Desa persiapan Sumber Rejo ini sudah dinanti oleh masyarakat Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang untuk dimekarkan. Dalam prosesnya sangat panjang karena harus melakukan persyaratan administratif dan persyaratan kesepakatan oleh warga baik itu pembagian wilayah maupun hal lainnya.

“Karena sebuah desa dimekarkan ini tidak boleh satu orang pun yang tidak bersepakat itu ketentuannya, dan itu dipenuhi semua oleh Desa Bangun Rejo dan desa persiapan Sumber Rejo,” jelasnya.

Tujuan dari pemekaran wilayah yakni untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena semakin dekatnya pusat pelayanan pemerintahan dengan masyarakat maka secara teori bisa lebih memberikan pelayanan efektif, efisien, cepat dan baik yang harus dilakukan oleh desa persiapan Sumber Rejo.

“Karena tujuan pemekaran adalah tidak lain dan tidak bukan untuk peningkatan pelayanan perbaikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat ini semakin merasa nyaman jadi itu yang harus diingat oleh semua pihak khususnya pemerintahan desa persiapan Sumber Rejo,” tegasnya.

Diharapkan Pj kepala desa Sumber Rejo ini nanti dibantu oleh perangkat desanya maupun perangkat desa induk beserta lembaga masyarakat lainnya supaya ada percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa. Desa persiapan Sumber Rejo ini yang pertama memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang kedua mempersiapkan untuk menuju desa definitif.

“Karena paling lama tiga tahun (menuju definitive, red) setelah dibentuknya desa. Nanti dalam berjalannya enam bulan akan kami evaluasi,” demikia Arianto.

(Advertorial)

Tag berita: