Aturan Bea Cukai Jemaah Haji Terbaru Permudah Barang Bawaan dari Luar Negeri

POLITIKAL.ID – Jemaah haji Indonesia mulai mempersiapkan kepulangan dari Tanah Suci dengan memahami aturan barang bawaan. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kebijakan baru agar proses di bandara berjalan lancar.
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Selain itu, aturan ini memperbarui ketentuan lama terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Setiap penumpang wajib melaporkan barang kepada petugas bea cukai melalui customs declaration. Namun, pemerintah memberi kemudahan khusus bagi jemaah haji agar proses lebih cepat.
Kemudahan Pelaporan dan Pembebasan Bea Masuk
PMK Nomor 34 Tahun 2025 memberi kemudahan bagi jemaah haji reguler saat melapor. Misalnya, jemaah dapat menyampaikan laporan secara lisan kepada petugas saat tiba di bandara.
“Aturan ini memungkinkan jemaah haji reguler melaporkan barang secara lisan kepada petugas,” bunyi ketentuan dalam PMK tersebut.
Selain itu, pemerintah membebaskan bea masuk untuk barang pribadi jemaah. Dengan demikian, petugas dapat mempercepat pemeriksaan dan mengurangi antrean.
Perbedaan Ketentuan Jemaah Reguler dan Khusus
Pemerintah membedakan ketentuan antara jemaah reguler dan jemaah khusus. Pertama, jemaah reguler dapat membawa barang pribadi tanpa batas nilai selama memenuhi kriteria.
Sementara itu, jemaah haji khusus mendapat pembebasan hingga nilai FOB USD 2.500 per orang. Jika nilai barang melebihi batas, petugas mengenakan bea masuk dan pajak impor atas selisihnya.
Selain itu, pemerintah tidak memungut pajak pertambahan nilai untuk barang yang mendapat pembebasan. Bahkan, aturan ini juga mengecualikan pajak penghasilan atas barang tersebut.
Syarat Barang Bawaan Jemaah Haji
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan beberapa syarat bagi jemaah. Pertama, jemaah harus menggunakan kuota visa Indonesia dan terdaftar dalam SISKOHAT.
Selanjutnya, jemaah harus memastikan barang yang dibawa merupakan milik pribadi. Selain itu, jemaah tidak boleh membawa barang untuk diperjualbelikan.
Dengan memahami aturan ini, jemaah dapat menjalani proses kepulangan dengan lebih lancar. Oleh sebab itu, jemaah perlu memperhatikan setiap ketentuan sejak awal perjalanan.
(Redaksi)
