Sabtu, 4 Mei 2024

Bahas RAPBD Rp 9 Triliun Tertutup, GMPPKT Curigai Jatah Aspirasi atau Pokir DPRD Kaltim

Selasa, 6 Oktober 2020 5:27

Kantor DPRD Kaltim

Artinya, Sekda telah membenarkan bahwa mengakomodir untuk dana pokir berdasarkan usulan DPRD Kaltim. Untuk diketahui, pada pembahasan APBD-Perubahan 2020, dana pokir atau peruntukkan aspirasi dari Dewan setiap anggota (non jabatan) diduga dapat jatah Rp 4 miliar.

Sementara untuk unsur pimpinan diduga mencapai angka 10 miliaran lebih. Itupun belum termasuk dana bantuan keuangan (Bankeu) yang konon juga titipan dari anggota dewan berdasarkan daerah pemilihannya.

Siklus ini sudah menjadi rahasia umum. Meskipun Dewan diberikan untuk mengakomodir aspirasi. 

Dibalik dana pokir atau aspirasi, justru membuka praktik transaksional dengan pihak berkepentingan. Transaksi ini sudah bukan hal yang baru. Namun sejauh ini, aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian) tidak menindak bahkan mengusut dan membongkar indikasi transaksi dari pembahasan aspirasi atau pokir. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, yang dihubungi terpisah melalui sambungan telepon seluler mengatakan, bahwa pokok pikiran anggota Dewan telah masuk dalam batang butuh rancangan KUA-PPAS tahun 2021.

"Kita tidak ada istilah usulan dari Dewan. Batang tubuh APBD yang diusulkan kurang lebih 8 triliun sampai 9 triliun itu kita bahas bersama. Disana lah pokok-pokok pirkiran kita," ujarnya.

Sebab itu, ia enggan menyebut secara rinci besaran anggaran yang diusulkan oleh legislator Karang Paci sebutan bagi anggota DPRD Kaltim.

"Kalaupun nanti ada perbaikan nilainya itu bukan urusan kita. Kita kan bukan mengeksekusi dan bukan juga pengelola anggaran. Kita kan tugasnya mengkoreksi supaya programnya tepat, yang belum tersentuh itu yang kita sentuh," pungkasnya. (Redaksi Politikal - 001)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait