POLITIKAL.ID - Pembahasan RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI tetap akan dilanjutkan. Sejumlah ancaman demonstrasi dari beberapa elemen buruh, pada 30 April 2020 di Jakarta, tak menyurutkan niat anggota Baleg untuk tetap melanjutkan tugas dan pekerjaannya, termasuk membahas Omnibus Law Cipta Kerja.
"Omnibus Law itu ada banyak klaster. Sebelumnya kami di Baleg sudah sepakat untuk tetap membahas klaster-klaster yang tidak menimbulkan polemik di masyarakat terlebih dulu," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Minggu (19/4/2020).
Supratman mengaku Baleg tetap menghormati dan mendengarkan suara dan pendapat dari beberapa serikat pekerja.
"Masukan dari teman serikat pekerja, kami apresiasi. Kita sudah katakan berkali-kali pembahasan klaster ketenagakerjaan itu paling akhir. Jadi masih sangat jauh," ujar Supratman.
Supratman juga menyatakan, dari 11 klaster di RUU Cipta Kerja tidak semuanya ditolak oleh publik.
"Ada beberapa bahkan diterima dengan baik oleh masyarakat seperti permudahan pembentukan UMKM dan koperasi. Nah inilah yang akan kita bahas terlebih dulu," ungkap politikus asal Sulsel tersebut.
Menurut Supratman, jika ada beberapa klaster yang tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat maka pembahasan bisa jalan.
"Masak tidak menimbulkan masalah kok harus ditunda," tegasnya.
Dia mengatakan, saat ini Baleg baru masuk pembahasan awal, masih menyusun jadwal.
"Saya di sini sifatnya hanya mengatur lalu lintas pembahasan dan masukan. Soal pembahasan lebih lanjut RUU ini, nanti tergantung dari fraksi-fraksi. Kalau mereka minta tunda bisa saja, tapi kalau minta lanjut ya silakan saja," ujarnya.
Namun sebelum melanjutkan pembahasan RUU, Supratman meminta agar setiap fraksi melakukan uji publik seluas-luasnya guna menerima masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Selanjutnya, dari tahap ini akan muncul DIM (Daftar Inventarisasi Masalah).
Fraksi Golkar sudah meminta agar DIM bisa muncul setiap pekannya hingga Mei mendatang.
"Kita belum ada target mau selesai kapan pembahasan RUU ini. Kita masih tunggu DIM dari fraksi-fraksi. Ini semua tergantung masuknya DIM tersebut. Di rapat panja nanti akan dibahas lagi," kata Supratman.
Anggota DPR Fraksi Gerindra ini juga menegaskan tetap menghormati hak-hak masyarakat atau serikat pekerja yang ingin demonstrasi menyampaikan pendapatnya, termasuk adanya rencana demo pada tanggal 30 April 2020.
"Itu hak masyarakat untuk berserikat. Namun kita juga harus patuhi mekanismenya dalam menyampaikan pendapat tersebut. Terlebih saat ini ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar), maka itu juga harus dipenuhi mekanismenya," ujar Supratman
Baleg DPR RI dan seluruh fraksi, menurut Supratman, terus menjalin komunikasi sudah dengan pihak serikat-serikat buruh untuk mendapatkan masukan.
"Kami tahu bahwa klaster tenaga kerja ini yang paling banyak mendapatkan sorotan. Dari situ nanti akan ketahuan mana saja fraksi-fraksi yang benar-benar memperjuangkan hak-hak buruh. Kalau sekarang kan masih awal. DIM saja belum ada. Nah kalau tak ada DIM, lalu apa yang mau dibahas," pungkas Supratman. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Baleg DPR Utamakan Bahas Klaster UMKM di RUU Cipta Kerja"