Kemudian, ada paslon yang beriklan di luar waktu yang ditentukan. Sanksinya berupa hukuman pidana. Bawaslu menemukan ada iklan yang ditayangkan di media daring yang tidak terverifikasi.
Bahkan, iklan yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hubungan dengan palson.
Fritz menegaskan tindakan itu bisa diproses hukum.
“Penanganan pelanggaran iklan itu salah satu bentuk penegakan hukum,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Bawaslu Ungkap Ada Paslon Habiskan Rp1 Miliar di Medsos"