Bapenda Kaltim Rumuskan Pemutihan PKB
Senin, 22 Agustus 2022 22:24
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - .Bapenda Kaltim Sedang Merumuskan Cara Menghapus Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah jadi besi tua, barang rongsokan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kaltim. Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati. Ia membenarkan dalam catatan resmi piutang PKB cukup besar, namun dalam catatan tersebut piutang PKB itu termasuk kendaraan yang sudah jadi besi tua, sudah jadi barang rongsokan. Untuk mengeluarkan kendaraan tersebut, mekanismenya ada di Polri. “Tapi kita usahakan kendaraan tersebut dikeluarkan dari catatan kendaraan yang menunggak PKB sesuai dengan kewenangan di Pemprov Kaltim, yaitu penghapusan piutang,” kata Ismiati saat jumpa media hari Senin (22/8/2022). Untuk menghapus piutang PKB tersebut disebutnya tidak mudah, ada mekanisme, ada prosedur. Bapenda juga sudah memikirkan menggandeng pemerintah kabupaten atau kota dan bekerjasama dengan para ketua-ketua RT (Rukun Tetangga) mengumpulkan data kendaraan warga yang sudah jadi besi tua atau barang rongsokan. “Kalau data kendaraan yang sudah jadi barang rongsokan bisa dihimpun, baru bisa dimasukkan ke dalam rencana penghapusan piutang PKB,” ucap Ismi. Ditambahkan Ismi, hingga saat ini masyarakat belum tahu tata cara memperlakukan kendaraan bermotor yang sudah jadi besi tua atau tak bisa lagi dipakai agar PKB-nya tak dicatat lagi pemerintah. “Tapi memang begitu adanya. Ada warga yang mengirim sepeda motor bagi anaknya yang kuliah di Jawa. Setelah kuliah selesai yang kembali ke Kaltim anaknya saja lagi, sedangkan motornya karena sudah rusak berat ditinggal di Jawa dan tidak dilaporkan. Karena tak dilaporkan, PKB-nya dan tunggakan PKB-nya dicatat terus,” ungkap Ismi menjelaskan. Tentang realisasi PKB Tahun Anggaran 2022, hingga pertengahan Agustus 2022 sudah mencapai Rp709,34 miliar atau 61,7% dari target Rp1,15 triliun. Sedangkan realisasi BBNKB hingga pertengahan Agustus sudah diperoleh Rp739,71 miliar atau 70,4% dari target Rp1,05 triliun. “Sejalan dengan pemulihan ekonomi, kami masih optimis target terpenuhi akhir tahun nanti. Sebagai upaya optimalisasi, Bapenda telah meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan layanan digitalisasi,” kata Ismi. Informasi yang dihimpun, mekanisme penghapusan PKB yang sudah jadi besi tua atau tak bisa dipakai lagi, pemilik kendaraan melaporkan ke kantor Samsat dan sekaligus menyampaikan permohonan penghentian pajaknya. Permohonan penghentian pajak bagi kendaraan yang sudah rusak atau tidak bisa lagi dipakai, dilampiri STNK, BPKB asli dan surat keterangan dari bengkel, serta memperlihatkan fisik kendaraan, karena akan diperiksa petugas Samsat. Jika hasil pemeriksaan bahwa kendaraan tersebut layak dihentikan pajaknya, kantor Samsat mengeluarkan surat keterangan pencabutan PKB tersebut, termasuk piutang pajaknya dihapus, sedangkan surat-surat kelengkapan kendaraan dimusnahkan Samsat. (Adv/ Kominfo Kaltim)
Berita terkait