Senin, 25 November 2024

Bawaslu Ingatkan Program Bansos Pemkot Samarinda Harus Netral Kepentingan Pilkada

Jumat, 5 Juni 2020 22:46

IST

ilustrasi pilkada/ tirto.id

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan peringatan agar tidak ada penggunan program bansos untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut menjadi bahasan video conference Bawaslu Pusat yang membahas Penegakan Hukum Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 (Pasca Perpu 2/2020) yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Pusat Abhan, Kamis (4/6/2020).

Kegiatan ini diikuti jajaran Pemkot Samarinda dan dipimpin langsung Wakil Walikota M. Barkati didampingi Asisten I Tejo Sutarnoto, Kadiskominfo Aji Syarif Hidayatullah, Kaban Kesbangpol Sucipto Wasis di Command Center Diskominfo Kota Samarinda.

"Pertemuan virtual ini ditujukan untuk membuat langkah strategis pencegahan dan penindakan pelanggaran dalam pemilihan tahun 2020. Oleh sebab itu, Bawaslu Pusat menginstruksikan mengadakan workshop Kepala Daerah Seluruh Indonesia terkait pelanggaran Pasal 71," ungkap Abhan seperti dikutip Humas Pemkot Samarinda.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait