POLITIKAL.ID - Selesai pemungutan suara dan perhitungan suara pada 27 November 2024, Bawaslu Provinsi Kaltim menemukan sejumlah persoalan yang telah diidentifikasi oleh pihak pengawas.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pasca pemungutan suara telah melaporkan dan diidentifikasi terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang telah berakhir, dan kini tengah dihitung secara berjenjang.
Pihak pengawas juga menegaskan terkait pemungutan suara ulang (PSU)
Ditegaskan Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga, menegaskan pihaknya sudah mengidentifikasi temuan para PTPS.
Dimana laporan temuan-temuan tersebut, juga memberi rekomendasi PSU.
“Rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk PSU yaitu di Samarinda 2 TPS, Balikpapan 2 TPS, PPU 2 TPS, Kutim 2 TPS, Bontang 1 TPS dan Kukar 1 TPS,” terangnya, Minggu (1/12/2024)
Seluruh rekomendasi juga akan diterbitkan dimana pelanggaran muncul, kepada pengawas kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, maupun provinsi.
Kemudian diteruskan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga KPU Kabupaten/Kota, maupun provinsi.
“KPU sebagai kewenangan pelaksanaan terkait PSU ini,” tegas Danny Bunga.
Terkait hasil pengawasan Bawaslu Kaltim sendiri, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan yang terjadi, dengan rincian 8 permasalahan pada pemungutan dan penghitungan.
Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 10 Kabupaten/Kota yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 29 November 2024 pukul 09.00 WITA.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung merincikan 8 masalahnya sebagai berikut:
1. 354 TPS logistik pemungutan suara tidak tepat jumlah
2. 137 TPS pemungutan suara tidak dibuka pukul 07.00 WITA
3. 42 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon atau partai politik atau DPD.
4. 40 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS
5. 31 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar
6. 15 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
7. 9 TPS didapati papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat
8. 7 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C. PENDAMPING-KPU)
Tindak lanjut 8 masalah ini juga telah disampaikan menyampaikan saran kepada KPPS agar pemungutan suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan yaitu 07.00 WITA.
Serta dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang–undangan.
"Bawaslu juga memberikan saran untuk melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra (braiile template) di TPS dan melengkapi adanya logistik pemungutan suara yang tidak lengkap sebelum dimulainya pemungutan suara, memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C. PENDAMPING KPU)," jelas Galeh.
Bawaslu turut memberikan saran dengan menjelaskan kepada pemilih tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dan papan Pengumuman DPT dipasang di sekitar TPS dan menandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
"Kemudian, memastikan pemilih khusus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el dengan memperhatikan nilai menjaga hak pilih," tandas Galeh.
Terkait PSU, Galeh juga menerangkan, memang pemilihan ulang direkomendasikan dilakukan karena adanya masyarakat yang seharusnya tidak dapat menggunakan hak pilih, tetapi menggunakan hak pilih.
“Langkah ini untuk memurnikan suara, maka dilakukan proses pemungutan suara ulang (PSU),” kata Galeh.
Terkait data yang disampaikannya di 8 temuan, ada beberapa masalah-masalah hasil pengawasan pihaknya, tetapi persoalan tersebut bisa terselesaikan.
“Misalnya ada selisih surat suara, kan tidak bisa terselesaikan tapi dicatat di dalam kejadian khusus gitu kan. tapi itu kan masalah yang tidak menimbulkan adanya pemungutan dan penghitungan suara ulang, seumpama ada surat suara yang diterima tidak sesuai jumlahnya,” jelasnya.
Namun berbeda, lanjut Galeh, jika ada seseorang di mana yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih, tapi tetap mencoblos menggunakan Kartu Keluarga (KK) bukan KTP–el tentu tidak diperbolehkan.
Menurut Galeh, masyarakat masih tidak mengetahui terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mana harus sesuai dengan aturan berlaku.
Mestinya mencoblos di TPS yang telah ditetapkan, tetapi menggunakan di TPS lain, sehingga ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan hak pilih.
Karena dokumen kependudukan tentu disesuaikan dengan masyarakat yang berdomisili untuk DPTb.
“Saya misalnya yang belum mendapatkan KTP tapi mencoblos menggunakan KK. sedangkan saya tidak terdaftar dalam daftar pemilih, seperti itu, ya karena kadang ini kan ada antusiasme masyarakat tapi masyarakat tidak mengetahui dan juga karena ketidaktahuan KPPS sehingga terjadi hal tersebut (pelanggaran),” pungkasnya.
Galeh menjekaskan surat suara tidak sah yang masuk ke dalam kotak suara dan telah tercoblos, tidak mungkin diambil lagi di dalam kotak pemilih karena tidak ada identitas atau di dalam surat suara kan tidak disebutkan siapa pemilihnya maka perlu dilakukan pemilihan ulang.
Upaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Kabupaten/ kota di Kaltim merupakan pemurnian suara pemilih dan temuan pihaknya yang menemukan ketidaksesuasian yang dilaporkan PTPS.
(Redaksi)