“Kita (Bawaslu) minta Pemkot Samarinda dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Sekda itu tegas. Karena hari ini gak pernah tegas memberi sanksi,” kata Imam.
Dalam waktu dekat sebut imam, Bawaslu akan meneruskan temuan ini ke pihak inspektorat.
“Kita dorong kalau PPK tidak menindaklanjuti kita akan laporkan ke komisi ASN,” tegas Imam.
Pelanggaran netralitas yang dilakukan para oknum ASN beragam, mulai dari mendukung melalui media sosial hingga dengan sengaja membuat testimoni dukungan untuk Paslon nomor urut 1.
“PPK silahkan berlaku profesional. Panggil itu semua, lakukan klarifikasi, tetapkan sanksi, kalau itu tidak dilakukan Bawaslu tinggal lapor aja ke komisi ASN di Jakarta nanti,” pungkasnya. (*)