Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Menteri Perdagangan itu juga dianggap menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.
Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulkifli Hasan selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.
Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, persetujuan izin cuti yang dilayangkan Zulkifli Hasan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye pemilu.
"Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN, selain itu, Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," ungkap Totok.
(REDAKSI)