Senin, 29 April 2024

Bawaslu Sorot Fenomena Bansos yang Disalahgunakan Paslon Sebagai Kepentingan Kampanye

Kamis, 5 November 2020 1:2

Abhan juga menyebut di tengah pandemi seperti ini, pidana soal politik uang atau mahar politik juga masih menjadi sorotan.

Belum lagi, kata dia, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye.

"Ini terkait fasilitasi anggaran untuk kampanye apalagi di tengah pandemi COVID-19 di beberapa daerah ada dugaan pidananya yaitu diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan wewenang. Misalnya, bansos (bantuan sosial) disalahgunakan untuk kepentingan paslon atau partai tertentu untuk kepentingan kampanye," ujarnya.

Abhan menceritakan fenomena yang belakangan terjadi yaitu adanya bansos yang diberikan gambar atau simbol pasangan calon bukan simbol pemerintahan.

Padahal, menurut dia, bantuan tersebut berasal dari pemerintah setempat. Dugaan pelanggaran pidana terakhir, lanjut dia, mengubah perolehan suara tidak sesuai prosedur.

"Adanya potensi mengubah hasil perolehan suara tidak sesuai dengan prosedur," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Bawaslu Ungkap Bansos Disalahgunakan untuk Kepentingan Kampanye"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait