Selasa, 30 April 2024

Benny Tjokrosaputro, Pelaku Kasus Korupsi Terbesar Kedua Lolos dari Hukuman Mati dan Divonis Nihil

Jumat, 13 Januari 2023 16:0

TERTANGKAP - Mantan Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. / Foto: Net

POLITIKAL.ID -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) 2012-2019.

Direktur Utama PT Hanson International Tbk. itu terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,788 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, (Kamis. 12/1/2023)

Vonis tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti senilai Rp5,733 triliun, dengan memperhitungkan barang bukti yang disita dari Benny Tjokrosaputro berupa 1.069 tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti serta barang bukti yang disita dari Riski Heru Cakra dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Halaman 
Tag berita: