POLITIKAL.ID, SAMARINDA – KPU Samarinda menunda empat tahapan Pilkada Samarinda 2020.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan SK KPU RI nomor 197/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, Sabtu 21 Maret 2020.
Komisioner KPU Samarinda Nina Mawaddah mengatakan empat tahapan ditunda tersebut diantaranya :
1. Pelantikan dan masa kerja PPS.
Sesuai jadwal para PPS sebenarnya dilantik Minggu (22/3/2020) serentak di Indonesia, termasuk di 59 kelurahan di Samarinda.
Tapi karena pencegahan corona, akhirnya KPU membatalkan pelantikan dan akan menjadwalkan kembali.