BPK RI Ungkap Kelemahan Pengawasan UM di Pupuk Kaltim, Rp45 Miliar Tak Jelas

Pengawasan Internal Tidak Berjalan Optimal
BPK RI mengungkap kelemahan pada proses review internal perusahaan. Departemen Akuntansi dan Satuan Pengawasan Intern (SPI) tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Kedua unit tersebut tidak mengoreksi pembebanan UM pada akhir tahun 2024. Akibatnya, biaya yang belum jelas justru masuk dalam laporan HPP pupuk bersubsidi.
“Baik Departemen Akuntansi maupun Kompartemen SPI tidak melakukan dan mengusulkan koreksi,” tulis BPK RI.
BPK menegaskan kondisi itu membuat seluruh biaya UM akhir masuk ke komponen HPP pupuk bersubsidi unaudited.
Rp47,54 Miliar UM Masuk HPP Tanpa Koreksi
BPK menganalisis data General Ledger Business Warehouse (GL-BW) tahun 2024. Hasilnya, terdapat pembebanan biaya dari UM sebesar Rp47,54 miliar.
Perusahaan langsung memasukkan angka itu ke dalam komponen HPP pupuk bersubsidi. Tim internal tidak melakukan koreksi terlebih dahulu.
Biaya tersebut mencakup jasa audit, konsultan, makan minum, pelatihan, promosi, hingga penelitian.
Namun, sebagian biaya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020. Aturan itu hanya memperbolehkan biaya yang terkait produksi dan distribusi pupuk bersubsidi.
Rp45,25 Miliar Tidak Layak Masuk Subsidi
BPK kemudian menelusuri lebih dalam penggunaan dana tersebut. Hasilnya, Rp45,25 miliar tidak layak masuk dalam komponen subsidi.
Jumlah itu juga tercatat sebagai UM yang belum ada pertanggungjawabannya hingga akhir 2024.
Dari angka tersebut, sekitar Rp33,03 miliar belum memiliki bukti pertanggungjawaban saat audit berlangsung.
Sementara Rp12,21 miliar sudah dipertanggungjawabkan. Namun, penggunaannya tidak sesuai aturan. Karena itu, biaya tersebut tetap tidak bisa dibebankan ke subsidi.
Melanggar Prosedur Internal Perusahaan
Pupuk Kaltim sebenarnya sudah memiliki aturan jelas. Perusahaan mengatur pertanggungjawaban UM dalam prosedur P-KEU-06 tertanggal 3 September 2010.
Aturan itu mewajibkan karyawan menyelesaikan pertanggungjawaban dalam waktu maksimal tiga bulan.
Jika melewati batas, perusahaan harus mengalihkan sisa UM menjadi piutang karyawan. Selanjutnya, perusahaan bisa memotong gaji setelah proses konfirmasi.
Namun, mekanisme ini tidak berjalan sesuai ketentuan.
“UM tidak termasuk untuk perjalanan dinas dan uang muka penggantian referal berobat karyawan,” jelas BPK RI.
BPK Ajukan Koreksi, Manajemen Setujui
BPK RI langsung mengajukan koreksi atas pembebanan biaya tersebut. Nilainya mencapai Rp45,25 miliar.
Manajemen Pupuk Kaltim menyetujui seluruh koreksi yang diajukan.
“Oleh karena itu, BPK RI telah mengajukan koreksi terhadap biaya murni atas pembebanan UM tersebut,” tulis BPK.
Ketidakpastian Pengembalian Dana
BPK juga menyoroti ketidakpastian atas dana UM yang belum ada pertanggungjawabannya. Hingga audit selesai, perusahaan belum memastikan status dana tersebut.
Dana itu bisa digunakan untuk kegiatan perusahaan. Namun, dana juga bisa kembali ke kas melalui setoran atau pemotongan gaji.
BPK mengakui adanya keterbatasan pemeriksaan. Kondisi itu membuat auditor tidak bisa menguji seluruh penggunaan dana secara menyeluruh.
Situasi ini berpotensi menimbulkan risiko akuntabilitas. Terutama karena dana tersebut sempat masuk dalam skema subsidi pemerintah.
(Redaksi)





