Sabtu, 27 April 2024

9 Usulan Golkar di RUU Pemilu Soal Parliamentary Threshold 7%

Rabu, 10 Juni 2020 23:50

Lambang Partai Golkar/ riaukarya..com

POLITIKAL.ID- Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang usulan Partai Golkar di RUU Pemilu terkait Parliamentary Threshold 7%.

Dalam Rancangan Undang-Undang tentang revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu), Golkar mengusulkan adanya penambahan daerah pemilihan (dapil), sistem pemilu legislatif (pileg) campuran dan metode konversi suara yang berbeda, setelah menaikkan parliamentary threshold dari 4% menjadi 7%.

“Ada sembilan isu sebetulnya yang kita anggap penting sementara ini untuk membuat atau menyempurnakan UU Pemilu ini. Nah, sebenarnya kita tidak hanya berkutat pada isu teknis kepemiluan yang selama ini menjadi perdebatan. Nah sembilan itu, lima jadi isu kontemporer,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada SINDO Media, Kamis (11/6/2020).

Doli menguraikan, pertama, soal sistem pemilu, dalam isu ini Golkar ini sedang mengkaji opsi ketiga.

Yang menjadi perdebatan selama ini adalah sistem proporsional terbuka seperti sekarang atau kembali tertutup.

Golkar sedang mengkaji serius sistem ketiga yakni sistem campuran yakni, gabungan antara proporsional dengan majotarian.

“Sistem ini yang misalnya di satu dapil, misalnya ada 10 kursi, tergantung nanti kesepakatannya berapa persen kita mau proporsional berapa persen dan yang majotarian. Misalnya 10 kursi dipilih secara proporsional, 3-nya dipilih secara distrik langsung,” terangnya.

Kedua, Doli melanjutkan, soal parliamentary threshold Golkar mendorong adanya kenaikan hingga 7%. Alasannya, Golkar ingin mendorong sistem pemerintahan yang selama ini menganut sistem presidensial semakin efektif dan selaras karena menganut sistem multipartai sederhana.

Secara kultural, Indonesia sudah mengikuti proses seleksi ini karena sudah 22 tahun reformasi dan 5 kali pemilu, ambang batasnya pun naik secara perlahan mulai dari 2,5%.

“Nah, kemarin kenapa sempat berpikir 7%, karena kita menginginkan UU ini adalah UU yang fix dalam waktu yang cukup panjang, tidak berubah dalam waktu 5 tahun sekali berubah, bahwa 15 tahun atau 20 tahun sekali kita akan uji. Maka kita harus cari angka yang fix dan terus ini. Dan itu sedang juga kami kaji dengan cara itu,” jelas Doli.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait