Jumat, 26 April 2024

Fraksi PDIP Minta KPK Mengawasi Perppu Corona Jokowi

Rabu, 29 April 2020 22:56

Politikus PDIP Arteria Dahlan mempertanyakan pasal 27 Perppu corona yang menurutnya berpotensi menghilangkan pengawasan lembaga lain pada pengelolaan anggaran. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

POLITIKAL.ID - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengadukan pasal 27 di Perppu Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Ketua KPK Firli Bahuri.

Arteria menilai pasal itu memberikan kewenangan tak terbatas bagi pemerintah mengelola anggaran negara dalam menangani corona. Dia juga khawatir perppu itu menabrak undang-undang dengan mengambil alih wewenang DPR mengawasi anggaran.

"Apa boleh muatan mengatur kebijakan seperti itu? Apa tak melampaui kewenangan undang-undang? Menabrak fatsun konstitusi, menegasikan kekuasaan pemerintahan negara Pak Jokowi? Saya ingin analisa ini," kata Arteria kepada Firli dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan KPK yang disiarkan langsung kanal Youtube DPR RI, Rabu (29/4).

rteria meminta KPK turun tangan mengawasi perppu tersebut. Menurutnya aturan itu berpotensi menghilangkan pengawasan lembaga lain terhadap pemerintah dalam mengelola anggaran corona.

Politikus PDIP itu juga berharap KPK melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran corona, terutama Rp405,1 triliun yang digelontorkan pemerintah beberapa pekan lalu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait