Jumat, 26 April 2024

Museum Samarendah Sebagai Aset Publik, Perlu Dikelola agar Terawat

Sabtu, 3 April 2021 3:8

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah menanggapi museum Samarinda yang telah diresmikan pada 4 Maret 2020 lalu. Berdirinya bangunan dengan atap runcing di taman tengah kota sebagai aset daerah itu, dinilai masih belum menunjukkan eksistensi nya. Herdiansyah Hamzah atau karib disapa Castro menyebut kondisi aset yang tidak terpelihara atau tidak terawat dengan baik menunjukkan manajemen pengelolaan aset yang buruk. "Ini kan sayang kalau tidak difungsikan secara maksimal. Aset-aset itu dibangun dengan menggunakan uang rakyat yang tidak sedikit. Jadi seharusnya dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu 3 April 2021. Lanjut Castro, ada dua masalah terkait pada aset yang terbengkalai ini. Pertama, kelemahan pada aspek perencanaan. Dimana menurutnya, seharusnya sedari awal aset museum Samarinda didesain tidak hanya pada sisi penggunaannya, namun juga pada sisi perawatannya. "Kalau kita mau lacak, banyak aset-aset pemerintah yang dibangun sekali pakai, lalu selepas itu dibiarkan terbengkalai," bebernya. Lalu yang kedua, sambung Castro, sebab terbengkalainya suatu aset daerah menunjukan kelemahan pada manajemen pengelolaannya. Dirinya menduga ada saja alasan yang bermuara pada anggaran. "Aset yang terbengkalai, bermakna manajemen yang buruk. Umumnya, minimnya anggaran operasional selalu dikambing hitamkan," lugasnya. Kendati demikian, berbicara masalah hukum Castro belum dapat memastikan. Sebab, alokasi biaya pemeliharaan aset daerah khususnya pada museum Samarinda juga belum diketahuinya. "Kecuali jika ada alokasi biaya operasional pemeliharaan aset, tetapi tidak nampak penggunaannya, itu baru bisa dibawa keranah hukum. Tetapi mesti dilacak terlebih dahulu slot anggaran ini, apakah ada atau tidak, termasuk lewat pintu mana," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait