Jumat, 26 April 2024

Nasdem Sebut Dua Masalah Terkait Kewenangan Penyadapan di RUU Kejaksaan

Kamis, 17 September 2020 22:6

Taufik Basari/ kompas.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang dua masalah terkait kewenangan penyadapan di RUU Kejaksaan yang diungkapkan Nasdem.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan di Badan Legislasi DPR RI, Taufik Basari mempertanyakan kewenangan penyadapan dalam konteks ketertiban umum di dalam rancangan regulasi itu.

Politikus dari Fraksi Partai NasDem itu menilai keberadaan kewenangan penyadapan di RUU Kejaksaan memiliki dua masalah.

Pemberian kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan disebutkan dalam Pasal 30 Ayat (5) Huruf g yaitu di bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring.

"Aturan terkait penyadapan dalam RUU Kejaksaan terdapat dalam Pasal 30, ada dua masalah," kata pria yang akrab disapa Tobas itu dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Kejaksaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).

Masalah pertama, kata dia, terkait tata letak kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan diletakkan pada kewenangan terkait ketertiban umum.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait