Sabtu, 27 April 2024

Politikus Golkar Nilai Nasib Pilkada Serentak 2020 Jangan Diputuskan Terburu-buru

Selasa, 17 Maret 2020 23:57

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan nasib Pilkada Serentak 2020 tidak perlu diputuskan secara terburu-buru, apakah akan tetap dilaksanakan pada 23 September 2020 atau menundanya. Foto/SINDOphoto

POLITIKAL.ID - Nasib Pilkada Serentak 2020 dinilai tidak perlu diputuskan secara terburu-buru, apakah akan tetap dilaksanakan pada 23 September 2020 atau menundanya. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung terkait wabah virus Corona.

"Untuk sementara ini tahapan yang sudah ditetapkan berjalan saja. Namun aktivitas yang melibatkan kumpulan banyak orang, disiapkan dengan skala yang terbatas dan dibagi terminnya," ujar Doli kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Maka itu, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu membuat standar operasional prosedur (SOP) tersendiri dalam menyikapi pandemi Corona yang sedang terjadi saat ini.

"Selanjutnya akan kita lihat perkembangan hari per hari, minggu per minggu, sambil menunggu maklumat berikutnya dari pemerintah terkait pandemi Corona itu," kata Politikus Partai Golkar ini.

Politikus Golkar menambahkan semua berharap agar penanganan Pandemi Corona itu dapat terkendali.

"Dan semua aktivitas masyarakat, termasuk Pilkada tidak terganggu," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Nasib Pilkada Serentak 2020 Tak Perlu Diputuskan Terburu-buru"

Tag berita:
Berita terkait