Jumat, 26 April 2024

Revisi UU MK, Hakim Menjabat Hingga Usia 70

Rabu, 8 April 2020 22:6

Aktivitas di salah satu sudut gedung Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

POLITIKAL.ID - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI tengah membahas Rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).

Langkah itu dilakukan setelah DPR menyepakati untuk merevisi UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dalam Rapat Paripurna pada Kamis (2/4) lalu.

Berdasarkan draf RUU MK yang dilihat CNNIndonesia.com, perubahan yang dilakukan antara lain terkait syarat usia seseorang diizinkan menduduki jabatan hakim konstitusi dan penghapusan masa jabatan seorang hakim konstitusi.

Pasal 15 ayat 2 huruf c draf regulasi itu menyatakan untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seseorang harus berusia minimal 60 tahun. Sementara itu di dalam UU MK yang masih berlaku saat ini diatur bahwa usia minimal hakim konstitusi adalah 47 tahun.

Selain itu, di dalam draf RUU MK, usia maksimal seorang hakim konstitusi tidak mengalami perubahan. Pasal 23 ayat 1 huruf c menyatakan hakim MK akan diberhentikan dengan hormat bila sudah berusia 70 tahun.

Draf RUU MK juga menghapus Pasal 22 dalam UU yang masih berlaku. Pasal itu menyatakan masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun, dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Draf itu juga menghapus Pasal 23 ayat 1 huruf d yang sebelumnya menyatakan hakim konstitusi dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berakhir masa jabatannya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait