Selasa, 7 Mei 2024

Revisi UU MK, Hakim Menjabat Hingga Usia 70

Rabu, 8 April 2020 22:6

Aktivitas di salah satu sudut gedung Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Ketentuan tersebut di dalam draf RUU MK kemudian diganti dengan Pasal 87 huruf c yang menyatakan, 'Apabila hakim konstitusi pada saat jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada huruf b telah berusia 60 tahun, maka meneruskan jabatannya sampai usia 70 tahun.'

Di Pasal 87 huruf P draf RUU MK sendiri disebutkan, 'Hakim konstitusi yang saat ini menjabat tetap menjabat sampai dengan diberhentikan berdasarkan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

RUU MK diketahui menjadi satu dari tujuh RUU Krusial yang dibahas di tengah pandemi corona.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya membeberkan tujuh RUU krusial itu adalah Omnibus Law Cipta Kerja, Pendidikan Kedokteran, Masyarakat Adat, Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, Mahkamah Konstitusi (MK), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Perlindungan Asisten Rumah Tangga.

Ia mengatakan pembahasan tujuh RUU itu saat ini berada di tahap yang berbeda-beda.

"Ada yang masih tahap awal, ada yang sudah pembentukan panja," ujar Willy kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/4). (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "RUU MK: Masa Jabatan Dihapus, Hakim Menjabat Hingga Usia 70"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait