Rabu, 22 Mei 2024

BPD Kaltimtara Digugat Nasabah, Setoran Tabungan Rp 2,1 Miliar Beserta Bunga Selama 10 Tahun Raib

Rabu, 27 Januari 2021 5:22

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bank pembangunan daerah (BPD) Kaltim - Kaltara digugat nasabah.

Pasalnya Bank milik Pemprov Kaltim itu diduga melakukan dugaan debet tabungan nasabah tanpa pemberitahuan lebih dulu.

Penasihat Hukum (PH) nasabah, Okki Faisal kepada sejumlah awak media menceritakan kronologis hingga sampai dirinya menangani kasus tersebut yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Pada tahun 2008 kliennya membuka rekening di BPD Kaltim dengan setoran Rp 2 miliar. Namun ketika di tahun 2019, kliennya hendak menarik uang tabungan tersebut dan tidak dapat ditarik.

"Selama 10 tahun tidak ada uang itu di rekening. Padahal sudah melakukan setoran. Tahun 2019 diketahui direkening sudah tidak ada," ujar Okki sapaanya, Rabu (27/1/2021).

Setelah mengetahui uang tabungannya raib beserta bunga yang dijanjikan BPD Kaltim, kliennya melayangkan surat komplain untuk meminta klarifikasi.

Namun pihak BPD Kaltim tidak menjawab dengan jelas. Lantaran tak mendapat jawaban, kuasa hukum dari firma sebelumnya mensomasi, namun tidak ditanggapi.

"Transaksi debet itu tidak pernah dijelaskan kepada kami terlebih klien," imbuhnya.

Setelah melakukan gugatan ke PN, sidang pertama tidak dihadiri pihak BPD Kaltim, namun setelah panggilan kedua pihak bpd datang.

"Kerugian 2,1 miliar dan bunga 10 tahun tidak dibayarkan," tambahnya.

Terkait gugatan perdata, Okki dari Faisal and patner menuntut material senilai Rp 4,6 miliar dan inmaterial sebesar Rp 5,3 miliar.

Selain itu tuntutan pihaknya yakni, meminta 6 persen dari bunga Rp 100 juta pertahunnya.

"Sisa saldo sekarang Rp 1 juta, rekening pun masih aktif sampai sekarang.
Bunga 100 pertahun seharusnya.

Langkah mediasi sampai saat ini belum ada bagi kedua belah pihak.

Menggugat BPD Kaltim dengan Pasal 1365 KUHP Perdata, yang menyebutkan tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. (001)

Tag berita:
Berita terkait