Bukan Sekadar Revisi, Yusril Minta Usulan Definisi Korupsi Dikaji Secara Mendalam

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

POLITIKAL.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta semua pihak mengkaji secara mendalam usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.

Yusril menilai, pemerintah perlu memahami secara utuh substansi perubahan yang diusulkan, termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), sebelum mengambil sikap.

Ia menegaskan bahwa usulan tersebut masih berada pada tahap wacana dan belum menjelaskan secara terperinci aspek hukum yang ingin diubah.

“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).

Yusril Jadwalkan Pertemuan dengan DEN

Yusril mengatakan dirinya mendapat undangan dari DEN untuk menghadiri pertemuan pada Senin, 26 Oktober 2026.

Ia memperkirakan pertemuan tersebut akan menjadi kesempatan bagi DEN untuk menjelaskan lebih jauh substansi usulan perubahan definisi korupsi.

Dalam pertemuan itu, Yusril juga berpeluang menyampaikan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menilai pembahasan tersebut perlu mempertimbangkan sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi serta komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.

Yusril memiliki pengalaman langsung dalam proses pembentukan regulasi tersebut. Saat menjabat Menteri Kehakiman, ia terlibat dalam periode perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pada 2003, Yusril juga menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York. Pada tahun yang sama, ia mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berbekal pengalaman tersebut, Yusril menyatakan kesiapannya untuk menjelaskan latar belakang pembentukan berbagai aturan antikorupsi apabila DEN memerlukannya.

“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,” kata Yusril.

Yusril Ingatkan Pentingnya Evaluasi Regulasi

Yusril menekankan bahwa pemerintah perlu mendasarkan setiap rencana perubahan regulasi pada pemahaman yang menyeluruh terhadap tujuan pembentukan aturan, latar belakang hukum, serta pengalaman penerapannya.

Menurutnya, evaluasi terhadap peraturan yang berlaku harus mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan aturan secara objektif. Dengan begitu, pembahasan revisi tidak sekadar mengikuti polemik yang berkembang di masyarakat.

Ia juga meminta pihak yang ingin merevisi aturan maupun yang ingin mempertahankannya agar terlebih dahulu memahami substansi persoalan.

“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegasnya.

Yusril menambahkan, perdebatan mengenai regulasi antikorupsi harus bertumpu pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, serta evaluasi objektif terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.

“Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh respons terhadap polemik yang berkembang,” tuturnya.

Luhut Usulkan Kerugian Negara Tidak Otomatis Masuk Definisi Korupsi

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Luhut mengatakan Presiden menyetujui kajian yang disusun tim DEN mengenai definisi korupsi. Pernyataan itu ia sampaikan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam usulan tersebut adalah kedudukan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Luhut menilai definisi korupsi perlu merujuk pada UNCAC yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut.

Luhut juga mengklaim Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, penerapan tersebut dapat membebani kegiatan bisnis badan usaha milik negara (BUMN), termasuk Danantara ketika menjalankan aksi korporasi.

“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” terang Luhut.

(*)

POIN UTAMA

  • 01 Ia menegaskan bahwa usulan tersebut masih berada pada tahap wacana dan belum menjelaskan secara terperinci aspek hukum yang ingin diubah.
  • 02 Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya.
  • 03 Karena itu, masih memerlukan pendalaman," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).
HS
Tentang penulis

HS

Tim redaksi Politikal.id berfokus pada liputan isu pemerintahan, politik daerah, dan kebijakan publik di Kalimantan Timur dan Indonesia.

Lihat artikel lainnya →
WhatsApp

IKUTI PERKEMBANGAN TERKINI

Dapatkan berita pilihan, analisa mendalam, dan isu strategis langsung ke email Anda setiap hari.