Bus Dilarang Beroperasi Tetap Melaju, Tragedi Maut Cahaya Trans Tewaskan 16 Penumpang

POLITIKAL.ID – Kecelakaan maut bus Cahaya Trans di Simpang Susun Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, membuka kembali persoalan serius pengawasan keselamatan transportasi darat. Bus yang seharusnya tidak beroperasi karena dinyatakan tidak laik jalan itu tetap melaju di jalan tol dan akhirnya menewaskan 16 orang penumpang pada Senin (22/12) dini hari.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di ruas Jalan Tol KM 420-200, wilayah Kecamatan Semarang Barat. Bus bernomor polisi B 7201 IV dengan rute Bogor–Yogyakarta membawa 34 penumpang saat kecelakaan terjadi. Selain korban meninggal dunia, delapan penumpang lainnya mengalami luka-luka dan kini masih menjalani perawatan medis.
Aparat kepolisian, tim SAR, serta instansi terkait langsung bergerak cepat menangani kecelakaan yang menjadi salah satu insiden transportasi paling fatal di Jawa Tengah sepanjang akhir 2025 itu.
Korban Meninggal Dievakuasi ke Dua Rumah Sakit
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo menyatakan kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang. Seluruh korban meninggal dunia dievakuasi ke RSUP Dr Kariadi dan Rumah Sakit Tugu Semarang untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
“Kecelakaan bus ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka. Korban meninggal dunia kami semayamkan di RSUP Dr Kariadi dan RS Tugu,” ujar Ribut saat meninjau rumah sakit, Senin (22/12).
Pihak rumah sakit segera mengaktifkan prosedur penanganan mass casualty dengan melibatkan tim forensik dan tenaga medis tambahan. Keluarga korban mulai berdatangan sejak pagi untuk memastikan kondisi anggota keluarga mereka.
Bus Diduga Hilang Kendali di Simpang Susun
Informasi awal dari kepolisian dan tim SAR menyebutkan bus melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jakarta menuju Yogyakarta. Saat memasuki Simpang Susun Krapyak, bus diduga kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, lalu terguling.
Kepala Kantor SAR Semarang Budiono menjelaskan bahwa proses evakuasi berlangsung cukup sulit. Sejumlah korban terjepit badan bus dan serpihan kendaraan, sementara pecahan kaca memenuhi area di sekitar lokasi kejadian.
“Tim SAR bergerak cepat dari Posko Gabungan Kalikangkung. Evakuasi korban berlangsung hingga pukul 04.00 WIB. Ada korban yang terjepit sehingga membutuhkan peralatan khusus,” kata Budiono.
Basarnas mengerahkan personel tambahan karena kejadian berlangsung pada dini hari dan bertepatan dengan masa Siaga SAR Khusus Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kemenhub: Bus Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasi
Fakta paling krusial terungkap setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan penelusuran data kendaraan. Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan bus Cahaya Trans tidak laik jalan dan seharusnya tidak beroperasi.
“Bus ini tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP dalam aplikasi MitraDarat,” ujar Aan dalam keterangannya, Senin (22/12).
Berdasarkan data uji berkala kendaraan, uji terakhir dilakukan pada 3 Juli 2025. Namun hasil ramp check pada 9 Desember 2025 menyatakan bus tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.
Kemenhub menilai temuan ini sebagai pelanggaran serius. Aan menyebut pihaknya telah menerjunkan petugas ke lokasi untuk mendalami penyebab kecelakaan dan berkoordinasi dengan berbagai instansi.
“Kami berkoordinasi dengan kepolisian, BPTD Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta KNKT,” kata Aan.
Sopir Merupakan Pengemudi Cadangan
Polisi juga mengungkap fakta bahwa pengemudi bus Cahaya Trans merupakan sopir cadangan. Kapolda Jateng menyebut pihaknya masih mendalami alasan penggunaan sopir cadangan dalam perjalanan jarak jauh tersebut.
“Setelah kami cek, pengemudi bus adalah driver cadangan. Saat ini kami lakukan olah TKP dan penyidikan,” ujar Ribut Hari Wibowo.
Menurut kepolisian, sopir selamat dalam kecelakaan itu dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisinya memungkinkan, polisi akan melakukan pemeriksaan intensif.
Polisi Lakukan Tes Urine Sopir
Sebagai bagian dari penyelidikan, kepolisian memastikan akan melakukan tes urine terhadap sopir bus. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah sopir berada di bawah pengaruh narkoba, alkohol, atau zat terlarang lainnya saat mengemudikan kendaraan.
“Sopir masih dalam perawatan medis. Setelah itu, kami akan lakukan tes urine dan pemeriksaan lanjutan,” kata Ribut.
Polisi juga mengumpulkan keterangan dari penumpang selamat, kru bus, serta saksi di sekitar lokasi kejadian. Olah tempat kejadian perkara dilakukan untuk merekonstruksi detik-detik kecelakaan.
Evaluasi Pengawasan Transportasi Mengemuka
Kecelakaan maut ini memicu sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan kendaraan angkutan umum. Fakta bahwa bus yang sudah dinyatakan tidak laik jalan masih beroperasi menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas ramp check dan pengawasan di lapangan.
Pemerintah daerah dan Kemenhub menyatakan akan mengevaluasi menyeluruh sistem pengawasan angkutan umum, terutama menjelang puncak arus libur Natal dan Tahun Baru.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan, termasuk perusahaan otobus, jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.
“Kami akan menelusuri semua aspek, mulai dari kondisi kendaraan, manajemen PO, hingga kelayakan pengemudi,” ujar Kapolda.
Proses Hukum Berjalan
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi belum menetapkan tersangka dan menunggu hasil pemeriksaan teknis kendaraan, keterangan saksi, serta hasil tes medis pengemudi.
Tragedi ini menjadi pengingat keras akan pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan transportasi. Aparat berharap kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan sistem agar kecelakaan serupa tidak kembali terulang.
(Redaksi)

