CALS Soroti Mekanisme Tertutup DPR dalam Seleksi Hakim MK

POLITIKAL.ID – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritik dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Penetapan mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar itu dinilai dilakukan melalui mekanisme tertutup dan tidak memenuhi prinsip transparansi serta partisipasi publik.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sebuah perkumpulan akademisi dan praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara dalam sebuah diskusi publik dan press briefing bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” pada 30 Januari 2026 di Jakarta.
Denny Indrayana memandu jalannya diskusi bersama sejumlah anggota CALS, yaitu Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran), Iwan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Titi Anggraini (Universitas Indonesia), Bivitri Susanti (STHI Jentera), Feri Amsari (Universitas Andalas), Yance Arizona (Universitas Gadjah Mada), Violla Reininda (STHI Jentera), Charles Simabura (Universitas Andalas), dan Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada).
Dalam diskusi tersebut, hadir dan turut urun rembug, Lukman Hakim Saefudin dan I Dewa Gede Palguna. Keduanya adalah mantan anggota Panitia Ad-Hoc I Badan Pekerja MPR 1999-2004, yang merumuskan amandemen UUD 1945. Palguna juga pernah menjabat sebagai hakim konstitusi (2003-2008 dan 2015-2020) dan saat ini bertugas sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK.
CALS menilai proses seleksi Adies Kadir mengandung cacat fundamental karena bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, meskipun DPR menyatakan telah menjalankan prosedur yang berlaku.
Benturan Kepentingan
Para peserta diskusi menyoroti peristiwa penunjukan Adies Kadir ini sebagai upaya untuk memolitisasi Mahkamah Konstitusi.
Selain prosesnya yang melanggar prinsip transparansi dan partisipasi, rekam jejak Adies Kadir sebagai pimpinan DPR yang baru saja mundur sebagai anggota DPR dan anggota Partai Golkar sangat kuat mengandung benturan kepentingan dengan wewenang MK.
Seharusnya, ada jeda waktu (cooling off period) untuk meminggirkan benturan kepentingan langsung. Proses dan syarat semacam ini seharusnya tertuang dalam UU MK. Iwan Satriawan, membawa analisis perbandingan dengan negara lain, seperti Korea Selatan, yang membuat aturan main yang rinci dan jelas dalam pemilihan hakim MK.
Berbeda dengan model pemilihan hakim MK di berbagai negara, di Indonesia, tidak ada perincian standar seleksi yang berlaku bagi semua lembaga yang mengajukan hakim MK (DPR, presiden, dan Mahkamah Agung), yang memperinci prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel seperti model confirmation hearing yang terbuka.
“Sistem di Indonesia ini too political,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan UUD 1945 Pasal 24C ayat (3) menyatakan, 9 orang anggota hakim konstitusi.
Dari sembilan orang hakim MK tersebut masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
Makna “Diajukan Oleh” dalam UUD 1945
CALS menilai Diksi “diajukan oleh” mengandung makna, hakim yang dipilih DPR tidak harus dari kalangan DPR dan tidak menerapkan konsep “mewakili” DPR.
Lukman Hakim Saefudin mengatakan penggunaan diksi “diajukan oleh” karena semangatnya ingin melaksanakan kedaulatan rakyat, keinginan untuk menjaga demokrasi. Kemajemukan dalam demokrasi kita harus ditata secara beradab.”
Konsep “diajukan”, bukan “mewakili,” juga harus dilihat bersama-sama dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman yang merupakan prinsip universal. Salah satu turunan prinsip ini, hakim harus mempunya masa jabatan yang pasti, dengan jaminan tidak boleh dievaluasi dan digantikan di tengah masa jabatannya.
Tujuannya, agar mereka bisa bebas dalam membuat putusan, tanpa menimbang-nimbang apakah putusannya akan menyebabkan mereka dipecat. Masalahnya, pemahaman keliru bahwa hakim mewakili lembaga yang S mengajukan, sudah muncul dalam kasus penggantian hakim Aswanto dengan Guntur Hamzah pada September 2022.
Bahkan, pandangan ini masuk dalam rencana revisi UU MK yang sudah selesai dibahas di pembahasan Tingkat I pada 2022, dengan memuat aturan bahwa hakim bisa dievaluasi dan digantikan kapan saja oleh lembaga yang mengajukannya.
CALS menduga, langkah selanjutnya yang mungkin diambil DPR adalah untuk menyetujui revisi tersebut pada Tingkat II (persetujuan menjadi UU) sehingga para hakim bisa digantikan kapan saja.
Dugaan ini muncul karena penunjukan Adies Kadir dilihat sebagai satu kesatuan dengan perilaku DPR sebelumnya dengan kasus Aswanto serta seringnya mereka menolak menjalankan perintah Putusan MK dan secara terbuka mengeluhkan MK yang dianggap menihilkan hasil kerja mereka.
Padahal, justru di sinilah letak tugas konstitusional MK yang sangat penting: mengawasi kekuasaan agar sesuai dengan konstitusi.
MK Sebagai Benteng Demokrasi
Charles Simabura memberi catatan, “DPR tampaknya mau melegitimasi praktik pembuatan undang-undang yang selama ini sangat ugal-ugalan.” Peran MK ini memang kelihatan semakin krusial di tengah praktik legislasi ugal-ugalan tersebut. Masyarakat semakin banyak mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi karena melihat kebuntuan legislasi di DPR.
Berbagai literatur menunjukkan adanya semacam fenomena untuk membunuh demokrasi dengan mematikan berbagai lembaga yang seharusnya bisa mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan. Tentu saja, MK menjadi target penting untuk dilemahkan agar tak mengganggu kekuasaan, apalagi mengingat banyaknya putusan MK belakangan ini yang memang terlihat progresif dalam kaca mata demokrasi.
CALS bersama dengan berbagai organisasi yang berkolaborasi menyelenggarakan diskusi ini berencana untuk terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga bangunan negara hukum dari upaya perobohannya dengan cara melemahkan MK. Selain memberikan narasi tandingan dalam berbagai tulisan dan forum, CALS sedang menyiapkan rencana serta mengajukan gugatan dan permohonan ke lembaga peradilan yang relevan, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi.
(*)

