Capaian Satgas PKH Selamatkan Uang Negara 371 Triliun, Jaksa Agung Lapor Hasil Kerja Pada Presiden

POLITIKAL.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencatat sejarah baru dalam upaya pemulihan aset negara melalui sektor kehutanan. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melaporkan hasil kerja nyata Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporannya, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa negara berhasil mengamankan kembali aset dan keuangan dengan nilai fantastis yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Penyampaian Capaian Satgas PKH ini berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2026). Momentum tersebut bertepatan dengan acara penyerahan rampasan kasus korupsi dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutanan senilai Rp 11,4 triliun kepada kas negara. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menertibkan tata kelola hutan di Indonesia.
“Perlu kami sampaikan bahwa Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp 371.100.411.043.235,” ujar Burhanuddin Saat melaporkan pada Presiden.
Rincian Pemulihan Aset dalam Capaian Satgas PKH
Kejaksaan Agung mengelola pemulihan kerugian negara ini melalui beberapa tahap setoran yang terukur sejak awal pembentukan Satgas pada Januari 2025. Dana tersebut masuk ke kas negara sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha atas penyalahgunaan kawasan hutan serta denda administratif. Berdasarkan data resmi, setoran tahap pertama terjadi pada 20 Oktober 2025 yang berasal dari sektor CPO dan perkebunan kelapa sawit senilai Rp 13,25 triliun.
Selanjutnya, pemerintah menerima setoran tahap kedua pada 24 Desember 2025 sebesar Rp 6,62 triliun. Setoran ini bersumber dari denda administratif kawasan hutan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perkara tindak pidana korupsi. Pada tahap ketiga yang jatuh pada hari ini, 10 April 2026, Satgas PKH kembali menyetorkan dana sebesar Rp 11,42 triliun ke rekening negara.
Selain setoran tunai dari denda, Capaian Satgas PKH juga mencakup optimalisasi pajak dan penguasaan fisik lahan. Satgas berhasil mengamankan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta PNBP tahun 2025 senilai Rp 2,3 triliun. Selain itu, terdapat setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara periode Desember 2025 sebesar Rp 453,9 miliar dan saldo escrow account hasil pengelolaan barang bukti PT Duta Palma senilai Rp 1 triliun.
Penegakan Hukum dan Stabilitas Ekonomi Nasional
Jaksa Agung yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menegaskan bahwa angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Penyelamatan aset ini merupakan bagian dari strategi besar untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Penegakan hukum di sektor kehutanan bertujuan untuk memastikan bahwa kekayaan alam memberikan manfaat maksimal bagi rakyat, bukan bagi segelintir kelompok mafia.
“Penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah dapat memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha, serta memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat,” tegas Burhanuddin.
Beliau juga menambahkan bahwa negara harus menunjukkan kewibawaannya dalam menghadapi praktik-praktik eksploitasi hutan secara ilegal. Menurutnya, stabilitas nasional sangat bergantung pada ketegasan pemerintah dalam melindungi sumber daya alamnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Keberhasilan Capaian Satgas PKH ini mencakup pula nilai estimasi aset kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare yang kini berada dalam penguasaan negara. Dengan nilai estimasi sekitar Rp 57,1 juta per hektare, aset lahan ini menjadi cadangan kekayaan negara yang sangat berharga untuk masa depan.
“Oleh karena itu, negara bertanggung jawab secara konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peran aktif mengelola pelindungan dan kepentingan nasional,” imbuh Burhanuddin menutup laporannya.
Ke depan, Satgas PKH berkomitmen untuk terus melakukan penertiban secara konsisten demi menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.
(Redaksi)
