POLITIKAL.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah di tujuh daerah untuk mencegah kekosongan jabatan kepala daerah imbas penyelenggaraan Pilkada 2020 yang dimundurkan.
Para Pjs disiapkan di tujuh daerah yang sedianya menggelar Pilkada 2020 pada September mendatang. Baru-baru ini pemerintah menggeser waktu penyelenggaraan Pilkada ke bulan Desember.
Tujuh daerah tersebut yakni Ogan Ilir, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
"Untuk penentuan sampai kapan pilkada ini diundur kan masih dibahas, jadi kita masih menunggu arahan pusat. Kalau memang pilkada harus ditunda, penjabat sementara harus ditunjuk jangan sampai ada ada kekosongan pimpinan eksekutif di daerah," ujar Najib, Rabu (22/4).
Najib mengungkapkan, nantinya gubernur akan mengajukan beberapa nama yang berpotensi menjadi penjabat sementara kepada Menteri Dalam Negeri. Mendagri lalu memutuskan siapa yang akan menjadi penjabat.
"Yang bisa menjadi penjabat yang memenuhi kriteria. Yang pastinya dia adalah aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sumsel, pejabat tinggi utama, kompetensi dan kecakapan birokrasinya pun menjadi pertimbangan agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar hingga kepala daerah selanjutnya terpilih dan dilantik," ungkap dia.
Namun sebelum menunjuk Pjs, Najib berujar, pemprov harus menunggu kekuatan hukum seperti Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur soal ketetapan waktu penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Untuk teknis pilkadanya sendiri tentu kita tetap berkoordinasi dengan KPU. Kalau memang tahapannya nanti diundur hingga ke masa kepala daerah tersebut turun jabatan sebelum pilkada dimulai, tentu harus ada penjabat sementaranya," kata Najib.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan dalam menjalankan tahapan pilkada di Sumsel. Namun pelaksanaannya pun harus tetap menunggu koordinasi antara KPU RI dengan pemerintah pusat.
"KPU Sumsel dan kabupaten kapan pun siap melaksanakan pilkada. Opsi mana yang dipilih sepanjang ada dasar hukum yang kuat mau itu Desember atau September akan tetap dilaksanakan sesuai SOP-nya. Tentu beberapa proses tahapan pilkada tetap dilaksanakan mesti tertunda akibat pandemi," ujar Kelly.
Saat ini KPU sudah mempersiapkan tiga opsi untuk pelaksanaan pilkada yang terdampak pandemi virus corona. Yakni pelaksanaan ditunda tiga bulan hingga Desember 2020, ditunda hingga Maret 2021 atau ditunda satu tahun hingga September 2021.
Persiapan pilkada yang dilakukan KPU di daerah harus dilakukan beberapa bulan sebelum masa pilkada karena ada tahapannya.
"KPU siap kapan pun dilaksanakan. Kami harap soal anggaran pilkada tidak diotak-atik terlebih dahulu sampai Perppu keluar," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Sumsel Siapkan 7 Penjabat Sementara Imbas Pengunduran Pilkada"