Namun, setelah dikaji Dewan Pers, iklan kampanye tersebut dinyatakan bukan berasal dari produk jurnalistik.
"Jadi Bawaslu tak menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tersebut. Makanya sinergi ini diperlukan," kata dia.
Oleh sebab itu, untuk Pilkada 2020 jika pihaknya menemukan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon selama masa kampanye, maka Bawaslu akan meminta Dewan Pers dan KPI berperan aktif.
Tak hanya aktif memantau, tetapi juga aktif mensosialisasikan perihal pelanggaran-pelanggaran yang mungkin bisa terjadi.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi pelanggaran selama Pilkada yang dilakukan para paslon.
Dengan kata lain Dewan Pers dan KPI yang akan mengeluarkan fatwa terkait kemungkinan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para paslon.
"Dewan Pers dan KPI yang harus banyak memberikan fatwa, apakah ini termasuk pelanggaran penyiaran atau enggak, apa ini menjadi produk jurnalistik atau tidak," kata Abhan.