POLITIKAL.ID - DPR RI mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, khususnya transmisi dari luar negeri.
Untuk itu, Komisi IX DPR mendesak pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang Tenaga Kerja Asing masuk ke Wilayah Indonesia. Desakan itu muncul dalam rapat kerja virtual antara Komisi IX dengan pemerintah pada Kamis (2/4) malam hingga Jumat (3/4) dini hari.
"Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) memasuki wilayah Indonesia selama masih pandemi covid-19," kata Wakil Ketua DPR Komisi IX Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh saat membacakan simpulan rapat, Jumat (3/4) dini hari.
Seperti diketahui pemerintah telah membatasi warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia per Kamis (2/4). Namun ada pengecualian terhadap enam kategori, satu di antaranya TKA yang bekerja untuk proyek strategis nasional dan tenaga kedinasan.
Selain soal transmisi dari luar negeri, DPR juga mendesak pemerintah melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI). Pemerintah diminta untuk menjamin perlindungan, memberikan program bantuan sosial, dan menyediakan tes Covid-19 bagi pekerja yang akan kembali ke daerah asal mereka.
Kemudian DPR juga meminta Kementerian Kesehatan untuk segera meningkatkan pelayanan dalam menanggulangi corona. Selain menambah kapasitas rumah sakit, Kemenkes juga diminta memperluas tes kesehatan bagi masyarakat.
"Percepatan deteksi Covid-19 di masyarakat melalui penggunaan swab test (PCR) dan rapid test sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk rumah sakit dan laboratorium baik milik pemerintah maupun swasta," tutur Nihayatul.
Dalam rapat itu, parlemen juga mendesak pemerintah memperluas jaringan rumah sakit dan laboratorium agar penanganan pasien virus corona bisa dilakukan merata di Indonesia. Pemerintah pun diminta memperluas inovasi Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) dan vaksin bagi penanganan Covid-19.
Rapat DPR dengan pemerintah digelar secara virtual sejak Kamis (2/4) pukul 16.00 WIB hingga Jumat (3/4) pukul 02.35 WIB. Rapat dihadiri oleh 51 orang anggota Komisi IX DPR RI.
Sementara pemerintah diwakili Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Plt. Kepala BP2MI, Tatang Budie Utama Razak. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "DPR Desak Pemerintah Larang TKA Masuk Indonesia"