Jumat, 22 November 2024

Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Pencemaran Nama Baik terhadap Rosan Roeslani

Selasa, 13 Februari 2024 19:31

KOLASE - Connie Rahakundini (Kiri) dan Rosan Roeslani (Kanan)./ Foto: Istimewa

Dengan adanya laporan polisi yang diterima SPKT Bareskrim Polri, kata Erdi, selanjutnya penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Kemudian, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan. 

"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," kata Erdi.

Terpisah, Otto Hasibuan selaku tim hukum Rosan menyebut laporan polisi tersebut telah dilayangkan oleh pihaknya Senin (12/2).

Alasannya melaporkan karena ada ucapan terlapor Connie yang diduga mencemarkan nama baik Rosan.

 "Karena merasa bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video-video atau medsos yang ada," kata Otto.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: