POLITIKAL.ID - Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim dalam paripurna menyampaikan untuk meminta tambahan masa kerja selama tiga bulan ke depan.
Pansus ini dibentuk sejak 15 November 2022, namun hingga saat ini, Pansus IP belum merampungkan kerja-kerjanya.
Hal itu seperti yang disampaikan Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim Dalam paripurna penyampaian hasil kerja pansus DPRD Kaltim.
"Kami meminta penambahan masa kerja pansus selama tiga bulan," kata M. Uidn, Senin (6/2/2023).
Tiga bulan tambahan masa kerja akan digunakan Pansus IP dengan melakukan beberapa kegiatan.
M. Udin menjelaskan kegiatan yang dirancang pihaknya mulai dari menggelar RDP bersama Sekprov Kaltim, kunjungan ke Polda Kaltim, hingga tindak lanjut temuan BPK terkait pelaksanaan jaminan reklamasi.
"Kita melaksanakan kegiatan pendalaman terkait jamrek sesuai temuan BPK RI, yang mencairkan jamrek tanpa pelaksanaan jamrek," jelasnya.