POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus rasuah eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK ukan penggeledahan kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada Rabu (24/7/2024) kemarin.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan kasus yang menjerat Abdul Gani.
“Hari ini disampaikan KPK melakukan beberapa kegiatan, pertama di tanggal 24 Juli, KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba ESDM di daerah Tebet Jaksel,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (25/7/2024) malam tadi.
Dirincikannya, kalau kegiatan penggeledahan terkait kasus gratifikasi, suap dan pencucian uang eks Gubernur Malut yang kini bestatus tersangka.
“Serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS,” tambahnya.
Penggeledahan yang dilakukan KPK pun dipastikan telah selesai di hari itu. Hasilnya, sejumlah dokumen termasuk print out elektronik yang menurut penyidik masih berkaitan dengan pidana korupsi AGK.
“Dokumen-dokumen ini akan di dalami penyidik dan tidak menutup kemungkinan berkembang ke pihak lain,” tandas Tessa.
(tim redaksi)