Jumat, 3 Mei 2024

Darurat Covid-19, KPU Jabar: Saat Ini Keputusan Tunda Tahapan, Belum Tunda Pemilihan

Minggu, 22 Maret 2020 22:6

Ilustrasi Pemilu. ANTARA

“Pelantikan PPS dapat dilanjutkan di 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran dengan protokol kesehatan yang ketat dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat,” kata Rifqy.

Selain itu, KPU Kabupaten Pangandaran, Cianjur, Indramayu, Karawang dan Tasikmalaya masih diperbolehkan meneruskan tahapan verifikasi administasi bakal pasangan calon perseorangan pilkada 2020 sampai 25 Maret 2020. Sementara verifikasi faktual calon perseorangan diminta ditunda.

KPU Jawa Barat juga meminta penundaan pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan data pemilih.

“Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” kata Rifqy.

Badan Pengawasan Pemilu sebelumnya mengirim surat 16 Maret 2020 pada KPU RI mengenai antisipasi dampak Covid-19 terhadap pelaksanaan penyelenggaraan tahapan pilkada serentak. KPU juga telah menerbitkan Keputusan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 tentang penetapan penundaan tahapan pilkada 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di tempo.co dengan judul "Darurat Corona, KPU Jawa Barat Tunda Tahapan Pilkada 2020 "

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait