Minggu, 24 November 2024

Demokrat Segera Putuskan Arah Dukungan, Isran Noor Hadi Mulyadi Batalkan Peluang Kotak Kosong di Pilgub Kaltim 2024

Kamis, 8 Agustus 2024 16:0

Pertemuan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, Irwan Fecho dengan Bacalon Gubernur Kaltim, Isran Noor. (Istimewa)

Adapun jumlah kursi parpol yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Periode 2024-2029 telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pasal 40 UU Nomor 10/2016 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Dalam hal ini, pasangan bacalon gubernur dan wakil gubernur harus memiliki minimal 11 kursi untuk maju di Pilgub.

Sebagai informasi, Isran-Hadi saat ini belum mengantongi satupun dukungan dari partai politik. Jika Demokrat merapat ke pasangan petahana malam ini, maka Isran-Hadi telah memiliki (2 kursi). Pihaknya juga harus mendapatkan 9 kursi PDIP, agar bisa diusung untuk bertarung di Pilgub Kaltim 2024.

Di satu sisi, Rudy Mas'ud-Seno Aji sudah diatas angin. Mereka berhasil mengantongi sebanyak 44 kursi, dari beberapa partai politik yang sudah menentukan arah dukungan ke Rudy Mas'ud-Seno Aji sebelumnya.

Apabila Isran-Hadi mendapatkan dukungan dari Partai Demokrat, maka pihaknya juga harus meyakinkan PDIP, untuk mengamankan tiket melaju ke Pilgub Kaltim. PDIP menjadi satu-satunya harapan bagi Isran-Hadi, untuk bertarung di kontestasi politik November mendatang.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: