POLITIKAL.ID - Pemerintah Pusat (Pempus) telah menetapkan alokasi minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan anggaran 20 persen sudah digunakan membayar honor tenaga pendidik dan kebutuhan lainnya. Namun, sarana dan prasarana (Sapras) khususnya di bidang pendidikan masih tidak sesuai kebutuhan.
“Anggaran 20 persen itu digunakan untuk kegiatan operasional, seperti membayar honor tenaga pendidik dan kebutuhan lainnya,” kata Deni, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, sarpras saat ini sedang jalan di tempat. Sebab, banyaknya fasilitas fisik yang dinilai masih kurang mendukung dunia pendidikan.
Selain itu, tiap tahunnya pemerintah pusat juga menggelontorkan dana alokasi khusus (DAK) guna membantu kebutuhan tak terkecuali di bidang pendidikan.