Jumat, 3 Mei 2024

Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU HIP, Ini Alasan PBNU

Rabu, 17 Juni 2020 2:16

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj/ cnnindonesia.com

Melihat persoalan tersebut serta mencermati Naskah Akademik dan draf RUU HIP, Robikin menyampaikan penilaian terhadap Pasal 3 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 RUU HIP yang menurutnya bertentangan dengan Pancasila sebagai konsensus kebangsaan.

Sementara itu, Pasal 13, 14, 15, 16, dan 17 RUU HIP akan mempersempit ruang tafsir yang menjurus pada monotafsir Pancasila.

Lalu Pasal 22 terkait pembangunan nasional dan turunannya tidak relevan diatur dalam RUU HIP.

Sedangkan Pasal 23 RUU HIP yang berkaitan dengan perwujudan pembangunan nasional di bidang agama, rohani dan kebudayaan dapat menimbulkan benturan norma agama dan negara.

Pasal 34, 35, 37, 38, 41, dan 43 disebutnya sebagai bentuk tafsir ekspansif Pancasila yang tidak perlu.

Lalu Pasal 48 ayat (6) dan Pasal 49 dapat menimbulkan konflik kepentingan.

"Nahdlatul Ulama memandang bahwa Pancasila merupakan konsensus kebangsaan yang bersifat final," kata Robikin

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR.

Mahfud juga meminta DPR sebagai pengusul pembahasan RUU tersebut agar berdialog dengan masyarakat dulu. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "PBNU Sebut RUU HIP Berpotensi Hidupkan Orba dan Picu Konflik"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait